Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

BI NTB Salurkan Rp3,5 Miliar di Daerah Terluar dan Terpencil

NTB memiliki banyak pulau yang dikategorikan daerah 3T seperti pulau Maringkik di Lombok Timur dengan jumlah penduduk pada 2019 menurut data BPS sejumlah 1957 jiwa atau 956 KK.
Gambar mantan Wakil Presiden Mohammad Hatta pada uang kertas Indonesia 100.000 rupiah./Blommberg-Brent Lewin
Gambar mantan Wakil Presiden Mohammad Hatta pada uang kertas Indonesia 100.000 rupiah./Blommberg-Brent Lewin

Bisnis.com, MATARAM - Kantor Perwakilan Bank Indonesia Nusa Tenggara Barat menyalurkan Rp3,5 miliar uang layak edar di daerah Terdepan, Terluar, dan Terpencil (3T).

Daerah yang menjadi sasaran penyaluran uang tunai layak edar meliputi Pulau Bajo, Pulau Moyo, Pulau Medang, dan Pulau Maringkik. Pengedaran uang tunai dari BI menggunakan kapal perang TNI Angkatan Laut KRI Ajak 653 untuk mengjangkau pulau-pulau terluar.

Kepala Perwakilan BI NTB Heru Saptaji menjelaskan pendistribusian uang rupiah baru di daerah 3T untuk menjaga uang rupiah tetap beredar di daerah perbatasan sebagai simbol kedaulatan republik Indonesia.

"Program ini bertujuan untuk menyediakan uang layak edar dengan nominal yang cukup dan pecahan yang sesuai. Kami menyasar daerah 3T agar masyarakat tetap menggunakan uang rupiah sebagai alat tukar yang sah," jelas Heru, Minggu (3/9/2021).

NTB memiliki banyak pulau yang dikategorikan daerah 3T seperti pulau Maringkik di Lombok Timur dengan jumlah penduduk pada 2019 menurut data BPS sejumlah 1957 jiwa atau 956 KK. Pulau Moyo 1944 jiwa dan pulau Medang dihuni sekitar 300 jiwa. Pulau kecil tersebut terpisah dari pulau-pulau besar yang menjadi induk wilayah pulau tersebut sehingga peredaran uang rupiah perlu didukung secara langsung.

Peredaran uang rupiah baru juga diharapkan dapat menggenjot perekonomian masyarakat pulau 3T yang mayoritas berprofesi sebagai nelayan. Selain perikanan, pulau terluar NTB juga dikembangkan sebagai destinasi pariwisata seperti pulau Moyo dan Maringkik, sehingga uang layak edar sangat diperlukan sebagai alat tukar. (K48)


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Miftahul Ulum
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper