Bisnis.com, MATARAM - Restrukturisasi kredit di NTB hingga Agustus 2021 mencapai Rp1,68 triliun atau 56,16 persen dari keseluruhan pengajuan restrukturisasi oleh debitur.
Data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) NTB mencatat 19 bank umum dan 31 BPR dan BPR Syariah yang melaporkan restrukturisasi kredit.
Dari bank umum jumlah debitur yang sudah direstrukturisasi mencapai 34.414 rekening dengan nilai Rp1,5 triliun. Sementara di BPR jumlah debitur yang direstrukturisasi 4.479 debitur dengan nilai Rp179 miliar.
Kepala OJK NTB Rico Rinaldy menjelaskan jumlah debitur yang terdampak kreditnya akibat pandemi Covid-19 mencapai 69.252 debitur dengan nilai Rp3,4 triliun.
"Dari 19 bank, debitur yang terdampak 48.059 debitur, dengan nilai kredit Rp2,8 triliun. Dari BPR sejumlah 21.193 debitur dengan nilai Rp532 miliar. Dari jumlah tersebut sejumlah 56,16 persen kredit terdampak sudah mendapat restrukturisasi," jelas Rico pada Senin (20/9/2021).
OJK juga mencatat sejumlah 4.788 debitur ditolak pengajuan restrukturisasinya karena tidak memenuhi syarat untuk dilakukan restrukturisasi. Nilai permohonan restrukturisasi yang ditolah mencapai Rp80,97 miliar.
"Bank akan menganalisa apakah debitur layak mendapatkan relaksasi atau tidak, apakah debitur tersebut benar-benar terdampak pandemi Covid-19," ujar Rico.
Secara umum kondisi kredit perbankan di NTB masih terkendali, terlihat dari rasio kredit bermasalah (NPL) bank umum dan BPR hingga Juli 2021 sebesar 1,52 persen atau 24.582 rekening.
NPL perbankan dan BPR di NTB per Juli 2021 tersebut ada peningkatan jika dibandingkan dengan Juli 2020 (YoY) yang sebesar 0,07 persen, sedangkan apabila dibandingkan dengan Desember 2020 (ytd) sebesar 0,20 persen.