Bisnis.com, MATARAM - Satgas Waspada Invetasi (SWI) memastikan kasus investasi ilegal Lucky Best Coin (LBC) di Nusa Tenggara Barat tetap berlanjut di ranah hukum.
Kasus investasi ilegal LBC saat ini ditangani oleh Polda NTB dan masih dalam tahap penyelidikan. Ketua SWI pusat Tongam L Tobing saat berkunjung ke NTB menjelaskan telah bertemu Kapolda NTB Irjend Pol Muhammad Iqbal memastikan kasus tersebut diproses.
"Kami sudah bertemu dengan Kapolda dan jajaran yang menangani, Kapolda komitmen menangani kasus tersebut, kami juga bertemu dengan penyidik yang menangani kasus," jelas Tongam pada Minggu (19/9/2021).
Kasus investasi ilegal LBC menjadi sorotan publik karena banyak korban yang dirugikan hingga ratusan juta, bahkan korban tidak hanya dari NTB, tetapi juga berasal dari luar NTB dan juga warga negara asing. SWI sendiri sudah memblokir akun LBC agar tidak bisa beroperasi.
Secara nasional sejak tahun 2011, kasus investasi ilegal telah merugikan masyarakat senilai Rp117 triliun. Kasus LBC sendiri sudah merugikan 6 korban sebelumnya melapor ke OJK NTB senilai Rp1,2 miliar.
"Kita percayakan Polda NTB bisa mengusut kasus LBC ini hingga tuntas, sekarang yang terpenting bagaimana mengedukasi masyarakat agar korban tidak bertambah," ujar Tongam.
Baca Juga
Dalam praktiknya, LBC menawarkan keuntungan menggiurkan kepada korban dengan keuntungan hingga 3 persen per hari, keuntungan yang dinilai tidak wajar oleh OJK dalam praktik investasi. LBC hanya memiliki izin sebagai pedagang eceran, bukan investasi di perdagangan modal berjangka.
LBC ditetapkan sebagai perusahaan investasi ilegal sejak Mei 2021 sesuai dalam lampiran I SP 03/SWI/V/2021 daftar entitas investasi ilegal yang dihentikan. (K48)