Bisnis.com, DENPASAR — Dua warga negara asing asal Filipina yang melakukan tindak kriminal skimming ATM di Ubud akhirnya dideportasi.
Dua WNA Filipina tersebut yakni Yzobel Antonio Tagle Almeida dan Adrian Delos Santos Ambayec. Kedua WNA tersebut dideportasi karena telah melanggar Pasal 75 ayat (1) UU RI Nomor 6 Tahun 2021 tentang Keimigrasian Jo Pasal 30 ayat (2) dan Jo Pasal 46 ayat (2) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Kepala Kemenkumham Kantor Wilayah Bali Jamaruli Manihuruk mengatakan kedua WNA tersebut telah dideportasi dan diusulkan untuk dimasukan ke dalam daftar penangkalan Direktorat Jenderal Imigrasi. Keduanya dideportasi pada pukul 13.00 WIB melalui Gate 4 terminal 3 Bandara International Soekarno Hatta dengan menggunakan maskapai Philippine Airlines dengan nomor penerbangan PR540 rute Jakarta (CGK) - Ninoy Aquino (MNL).
Baca Juga
Sebelumnya kedua WNA tersebut berangkat dari Rudenim Denpasar dengan pengawalan petugas dari Rudenim Denpasar menuju Bandara International Ngurah Rai Bali, dan selanjutnya diterbangkan menuju Jakarta menggunakan Peasawat Batik Air pada pukul 08.00 WITA," katanya seperti dikutip dalam rilis, Senin (13/9/2021).
Diketahui sebelumnya, kedua WNA tersebut datang ke Bali pada 4 Februari 2020 dengan menggunakan Visa Bebas Kunjungan. Keduanya sempat ditahan selama 1 tahun 6 bulan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Kerobokan karena telah melakukan tindak kriminal yaitu skimming ATM di daerah Ubud.
Setelah dinyatakan bebas pada tanggal 12 Juli 2021, kedua WNA tersebut dijemput oleh petugas Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai untuk dilakukan pemeriksaan Keimigrasian. Pada 15 Juli 2021, kedua WNA tersebutdiserahkan kepada Rudenim Denpasar untuk dilakukan proses pendetensian selama 4 bulan dalam rangka menunggu proses pendeportasian ke negara asalnya.