Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Mal Hingga Daya Tarik Wisata di Bali Dibuka, Ini Ketentuannya

Selain mal, surat edaran tersebut juga menambahkan daya Tarik Wisata (DTW) Alam, Budaya, Buatan, Spiritual, dan Desa Wisata akan dilakukan uji coba dibuka.
Ilustrasi./Antara
Ilustrasi./Antara

Bisnis.com, DENPASAR — Pusat perbelanjaan maupun mal di Bali kini diizinkan beroperasi meskipun dengan sejumlah ketentuan.

Dalam surat edaran nomor 15 tahun 2021 tertanggal 7 September 2021, kegiatan pada pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan diizinkan beroperasi dengan kapasitas 50 persen sampai dengan pukul 21.00 WITA.

Selain itu, pengunjung maupun karyawan diwajibkan menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining. Pengunjung yang diizinkan masuk adalah mereka yang telah memperoleh vaksinasi Covid-19 dosis kedua.

Surat edaran tersebut juga menyebutkan tidak semua pengunjung bisa masuk ke dalam mal. Kelompok masyarakat risiko tinggi yakni wanita hamil, penduduk usia di bawah 12 tahun dan diatas 70 tahun tidak diizinkan memasuki pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan.

Dalam pengoperasiannya, restoran, rumah makan, maupun kafe di dalam pusat perbelanjaan dapat menerima makan di tempat (dine in) dengan kapasitas maksimal 25 persen dan waktu makan maksimal 30 menit. Khusus untuk bioskop, tempat bermain anak-anak, dan tempat hiburan dalam pusat perbelanjaan, mall, pusat perdagangan ditutup.

Selain mal, surat edaran tersebut juga menambahkan daya Tarik Wisata (DTW) Alam, Budaya, Buatan, Spiritual, dan Desa Wisata akan dilakukan uji coba dibuka dengan kapasitas pengunjung maksimal 50 persen dengan menerapkan protokol kesehatan sangat ketat dan menggunakan Aplikasi PeduliLindungi.

Gubernur Bali Wayan Koster meminta masyarakat untuk mentaati dan melaksanakan protokol kesehatan dan menerapkan pola hidup sehat serta bebas Covid-19 dengan 6 M. Mulai dari Memakai masker standar dengan benar, Mencuci tangan, Menjaga jarak, Mengurangi bepergian, Meningkatkan imun, dan Mentaati aturan.

Sementara itu, bagi masyarakat Bali yang belum mengikuti vaksinasi suntik ke-1 atau suntik ke-2 agar segera mengikuti vaksinasi di wilayah masing-masing untuk mengurangi resiko penularan Covid-19.

"Saya perlu menyampaikan bahwa banyak kasus kematian terjadi karena warga terlambat melakukan testing swab PCR dan masuk ke Rumah Sakit dalam kondisi sudah parah sehingga sangat membahayakan nyawanya, bahkan tidak bisa diselamatkan ketika mengalami perawatan di Rumah Sakit," sebutnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper