Bisnis.com, DENPASAR - Pemerintah Kota Denpasar menambah porsi anggaran belanja daerah tahun ini senilai Rp202,41 miliar menjadi Rp2,16 triliun dalam Rancangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah (KUA).
Secara rinci, peningkatan belanja daerah tersebut terdiri atas belanja operasi setelah perubahan dirancang Rp1,82 triliun, belanja modal setelah perubahan dirancang Rp133,13 miliar, Belanja Tidak Terduga setelah perubahan dirancang Rp46,96 miliar, dan Belanja Transfer setelah perubahan dirancang Rp158,34 miliar.
Sementara itu, Pendapatan Daerah Kota Denpasar setelah perubahan dirancang senilai Rp1,85 triliun. Adapun, Pendapatan Daerah terdiri atas Pendapatan Asli Daerah setelah perubahan dirancang Rp639,57 miliar, Pendapatan Transfer setelah perubahan dirancang sebesar Rp1,13 triliun, dan Lain-Lain Pendapatan Daerah Yang Sah setelah perubahan dirancang Rp79,93 miliar.
Walikota Denpasar I Gusti Ngurah Jaya Negara mengatakan penyusunan Perubahan Kebijakan Umum APBD dan Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara dilakukan secara menyeluruh guna menampung seluruh perubahan asumsi-asumsi dalam pendapatan, belanja dan pembiayaan daerah.
"Perubahan tersebut telah didasarkan dengan sejumlah asumsi makro yang berimbas pada struktur APBD Kota Denpasar Tahun Anggaran 2021, ataupun untuk menampung tambahan belanja prioritas yang belum diakomodir dalam APBD Kota Denpasar Tahun 2021," katanya seperti dikutip dalam rilis, Jumat (20/8/2021).
Menurutnya, berdasarkan target pendapatan dan belanja, maka dalam Rancangan Perubahan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2021 terjadi defisit senilai Rp312,80 miliar.
"Rrencana defisit ini akan ditutupi dari Pembiayaan Daerah yang bersumber dari Silpa Tahun Anggaran 2020 sebesar Rp312,80 miliar," sebutnya.