Bisnis.com, DENPASAR – Penerapan syarat rapid test Antigen bagi penumpang pesawat udara dari maupun menuju Bali akan meningkatkan lalu lintas penerbangan di Bandar Udara Ngurah Rai.
Stakeholder Relation Manager PT Angkasa Pura I (Persero) Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali Taufan Yudhistira memprediksi terjadi peningkatan penumpang sebesar 10 persen hingga 20 persen pasca penerapan syarat rapid test Antigen untuk penumpang udara yang menuju maupun meninggalkan Bali.
Prediksi tersebut telah menyesuaikan dengan kondisi tidak dibukanya semua rute selama Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Adapun selama PPKM berlaku, rute penerbangan yang dibuka di Bandara Ngurah Rai hanya Halim Perdana Kusuma (HLP), Cengkareng (CGK), Surabaya (SUB), Makassar (UPG), Lombok (LOP), dan Maumere (MOF).
"Karena tidak seluruh rute dari dan ke Denpasar bisa Antigen, prediksi peningkatan lebih kurang 10-20 persen," katanya kepada Bisnis, Jumat (13/8/2021).
Sejak awal Agustus 2021, jumlah pesawat yang terbang dari dan menuju Bali berkisar di angka 11 sampai 20 trafik. Lalu lintas kedatangan tertinggi terjadi pada 6 Agustus 2021 dengan jumlah 20 trafik dan keberangkatan tertinggi pada 8 Agustus 2021 dengan 20 trafik.
Baca Juga
Hingga perhitungan data terkahir, jumlah kedatangan tertinggi terjadi pada 11 Agustus 2021 dengan jumlah 1.345 penumpang dan keberangkatan tertinggi pada 8 Agustus 2021 dengan jumlah 1.416 penumpang.
"Harapan peningkatan pasti selalu ada, tapi tentunya prediksi peningkatan akan selalu ada walaupun tidak seperti ketika sebelum PPKM," sebutnya.
Adapun pelaku perjalanan dalam negeri yang menggunakan transportasi udara dari Pulau Jawa ke Pulau Bali kini dapat menggunakan rapid test Antigen, selain tes PCR.
Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 62 tahun 2021 tentang petunjuk pelaksanaan perjalanan orang dalam negeri dengan transportasi udara pada masa pandemi Covid-19.
Edaran tersebut menyebutkan penerbangan antar bandar udara di Pulau Jawa dan Pulau Bali wajib menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama dan tes PCR. Selain itu, penerbangan antar bandar udara di Pulau Jawa dan Pulau Bali dapat menggunakan keterangan hasil negatif rapid test Antigen dan kartu vaksin (vaksinasi dosis kedua).
Pemerintah Bali pun telah menanggapi edaran teranyar tersebut lewat penerbitan Surat Sekretaris Daerah nomor 947/SatgasCovid19/VIII/2021 tentang Ketentuan Pelaku Perjalanan pada Masa Pandemi Covid-19 dari atau ke Pulau Bali.