Bisnis.com, DENPASAR - Pelaku perjalanan dalam negeri yang menggunakan transportasi udara dari Pulau Jawa ke Pulau Bali kini dapat menggunakan rapid test antigen.
Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 62 tahun 2021 tentang petunjuk pelaksanaan perjalanan orang dalam negeri dengan transportasi udara pada masa pandemi Covid-19. Edaran tersebut menyebutkan penerbangan antar bandar udara di Pulau Jawa dan Pulau Bali wajib menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama dan test PCR.
Selain itu, penerbangan antar bandar udara di Pulau Jawa dan Pulau Bali dapat menggunakan keterangan hasil negatif rapid test antigen dan kartu vaksin (vaksinasi dosis kedua).
Pemerintah Bali pun telah menanggapi edaran teranyar tersebut lewat menerbitkan surat sekretaris daerag nomor 947/SatgasCovid19/VIII/2021 tentang ketentuan pelaku perjalanan pada masa pandemi Covid-19 dari atau ke Pulau Bali.
Stakeholder Relation Manager PT Angkasa Pura I (Persero) Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali Taufan Yudhistira mengatakan test antigen memang sudah dapat digunakan syarat untuk melakukan penerbangan menuju Bali. Namun, perlu digarisbawahi, rapid test antigen baru dapat digunakan jika penumpang udara telah melengkapi vaksinasi hingga dosis kedua.
"Selain itu, syarat rapid hanya berlaku untuk penumpang dari Jawa ke Bali atau Bali ke Jawa," katanya kepada Bisnis, Jumat (13/8/2021).
Baca Juga
Adanya syarat rapid antigen diharapkan dapat meningkatkan jumlah penumpang ke Bali. Namun, besarannya dinilai tidak akan sebesar kondisi sebelum Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) diterapkan.
"Harapan peningkatan pasti selalu ada, tapi tentunya prediksi peningkatan akan selalu ada walaupun tidak seperti ketika sebelum PPKM," sebutnya.