Bisnis.com, DENPASAR - Penerimaan pajak di Bali hingga akhir Juli 2021 menurun sebesar 20,62 persen di tengah pandemi Covid-19. Adapun, selama tujuh bulan tahun 2021 ini, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Bali mencatat penerimaan sebesar Rp4,04 triliun atau sebesar 44,36% dari target Rp9,1 triliun.
Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) Kanwil DJP Bali Ida Ernawati mengatakan pada akhir Juli 2020 pihaknya membukukan penerimaan sebesar Rp4,8 triliun. Sementara itu, tahun ini diperiode yang sama hanya mencatat penerimaan Rp4,04 triliun.
Menurutnya, penurunan penerimaan pajak ini sangat dipengaruhi oleh belum pulihnya industri pariwisata di Bali. Masih tingginya angka penyebaran Covid-19 mengakibatkan belum bisa dibukanya tempat-tempat pariwisata yang selama ini menjadi andalan Bali dalam menggerakkan perekonomian.
“Kondisi masyarakat di Bali saat ini semakin terpuruk apalagi pembatasan karena pandemi Covid-19 masih diperpanjang, tentunya hal ini berdampak keras pada pertumbuhan ekonomi Bali," katanya seperti dikutip dalam rilis, Kamis (12/8/2021).
Sementara itu, Pajak Penghasilan (PPh) masih menjadi penyumbang terbesar dengan kontribusi sebesar Rp2,9 triliun, diikuti oleh Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPN dan PPnBM) sebesar Rp1,1 triliun, dan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) & pajak lainnya sebesar Rp78,1 miliar.
Berdasarkan sektor penerimaan, sektor jasa keuangan dan asuransi menjadi penyumbang terbesar dengan persentase 24,14% diikuti oleh sektor perdagangan besar dan eceran 18,8%, sektor administrasi pemerintahan sebesar 9,32%, sektor industri pengolahan sebesar 8,92% dan diikuti oleh sektor kontruksi dengan kontribusi ke penerimaan pajak sebesar 5,92%.
“Mudah-mudahan pandemi ini segera berakhir, dan sektor pariwisata bisa berjalan normal, dan penerimaan pajak bisa tercapai, karena apa yang wajib pajak setorkan kepada negara akan kembali juga kepada masyarakat," tutupnya.