Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Operasional Pelabuhan Ketapang-Gilimanuk Dibatasi Mulai 14 Juli

Bagi kendaraan logistik akan tetap beroperasi selama 24 jam. Sedangkan pengguna jasa penyeberangan hanya akan dilayani apabila, memiliki kelengkapan berupa surat.
Ilustrasi pelabuhan penyeberangan Gilimanuk./Bisnis
Ilustrasi pelabuhan penyeberangan Gilimanuk./Bisnis

Bisnis.com, DENPASAR - Direktorat Jenderal Perhubungan Darat akan membatasi jam operasional di pelabuhan Ketapang Banyuwangi dan pelabuhan Gilimanuk Bali untuk mencegah penyebaran Covid-19.

Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Bali IGW Samsi Gunarta mengatakan pelabuhan Ketapang - Gilimanuk akan menerapkan pembatasan waktu operasional terhadap layanan angkutan penyeberangan mulai 14 Juli 2021 pukul 20.00 Wita sampai 20 Juli 2021.

Kebijakan pembatasan ini berlaku bagi penumpang kendaraan umum, baik bus maupun travel, sepeda motor, pengguna jasa angkutan penyeberangan tanpa kendaraan, dan pengguna kendaraan pribadi.

“Layanan penyeberangan untuk empat jenis pengguna jasa tersebut selama ini beroperasi 24 jam, mulai besok malam hanya beroperasi pukul 06.00 Wita sampai pukul 20.00 Wita,” kata dia dalam siaran tertulis, Selasa (13/7/2021).

Bagi kendaraan logistik, sambungnya, akan tetap beroperasi selama 24 jam. Sedangkan pengguna jasa penyeberangan hanya akan dilayani apabila, memiliki kelengkapan berupa surat keterangan negatif Covid-19 berbasis rapid test antigen atau PCR yang masih berlaku dengan QRcode, dan sertifikat atau kartu vaksinasi Covid-19 minimal satu kali.

“Tanpa kedua persyaratan di atas, calon pengguna jasa tidak dapat melakukan proses pembelian tiket penyeberangan,” tambahnya.

Berkenaan dengan kelancaran pelaksanaan pembatasan operasional penyeberangan, dia mengharapkan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) agar menyesuaikan jadwal perjalanan dengan jadwal pembatasan operasional lintas penyeberangan Ketapang – Gilimanuk.

"Jadwal pembatasan operasional lintas penyeberangan Ketapang – Gilimanuk akan dievaluasi menyesuaikan dengan status PPKM darurat," jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Luh Putu Sugiari
Editor : Miftahul Ulum
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper