Bisnis.com, DENPASAR - Direktorat Jenderal Perhubungan Darat akan membatasi jam operasional di pelabuhan Ketapang Banyuwangi dan pelabuhan Gilimanuk Bali untuk mencegah penyebaran Covid-19.
Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Bali IGW Samsi Gunarta mengatakan pelabuhan Ketapang - Gilimanuk akan menerapkan pembatasan waktu operasional terhadap layanan angkutan penyeberangan mulai 14 Juli 2021 pukul 20.00 Wita sampai 20 Juli 2021.
Kebijakan pembatasan ini berlaku bagi penumpang kendaraan umum, baik bus maupun travel, sepeda motor, pengguna jasa angkutan penyeberangan tanpa kendaraan, dan pengguna kendaraan pribadi.
“Layanan penyeberangan untuk empat jenis pengguna jasa tersebut selama ini beroperasi 24 jam, mulai besok malam hanya beroperasi pukul 06.00 Wita sampai pukul 20.00 Wita,” kata dia dalam siaran tertulis, Selasa (13/7/2021).
Bagi kendaraan logistik, sambungnya, akan tetap beroperasi selama 24 jam. Sedangkan pengguna jasa penyeberangan hanya akan dilayani apabila, memiliki kelengkapan berupa surat keterangan negatif Covid-19 berbasis rapid test antigen atau PCR yang masih berlaku dengan QRcode, dan sertifikat atau kartu vaksinasi Covid-19 minimal satu kali.
“Tanpa kedua persyaratan di atas, calon pengguna jasa tidak dapat melakukan proses pembelian tiket penyeberangan,” tambahnya.
Baca Juga
Berkenaan dengan kelancaran pelaksanaan pembatasan operasional penyeberangan, dia mengharapkan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) agar menyesuaikan jadwal perjalanan dengan jadwal pembatasan operasional lintas penyeberangan Ketapang – Gilimanuk.
"Jadwal pembatasan operasional lintas penyeberangan Ketapang – Gilimanuk akan dievaluasi menyesuaikan dengan status PPKM darurat," jelasnya.