Bisnis.com, DENPASAR - Sebanyak 80 kendaraan diminta putar balik di pelabuhan Gilimanuk Bali selama pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat karena tidak melengkapi dokumen perjalanan.
Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Bali IGW Samsi Gunarta mengatakan 80 kendaraan pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) dikembalikan ke Ketapang sejak awal PPKM darurat dilaksanakan, hal ini karena ketidaklengkapan persyaratan perjalanan masuk Pulau Dewata. Sedangkan di pelabuhan Padangbai ada tiga sampai empat PPDN yang dikembalikan ke Lembar setiap harinya.
"PPDN yang kedapatan tidak melengkapi diri dengan dokumen perjalanan akan dikembalikan ke lokasi semula dan diminta melengkapi dokumen sebelum melanjutkan perjalanan," kata dia dalam keterangan tertulis, Sabtu (10/7/2021).
Menurut Samsi, seluruh PPDN harus memenuhi ketentuan perjalanan keluar-masuk Bali sesuai surat edaran (SE) Gubernur Bali 9/2021 dan SE Menteri Perhubungan 43/2021 berupa hasil negatif rapid test antigen yang masih berlaku dan bukti vaksinasi Covid-19 minimal satu kali.
Selama PPKM darurat, imbuhnya, Direktorat Jenderal Perhubungan Darat melakukan penyekatan kepada PPDN sepanjang jalan lintas Gilimanuk-Denpasar-Padangbai, hingga tiba di Pelabuhan Ketapang-Gilimanuk dan Pelabuhan Lembar-Padangbai.
Lebih lanjut, operasi penyekatan tersebut melibatkan 800 personel dari Polda Bali, Korem 163/Wira Satya, Lanal Denpasar, Dishub, dan Satpol PP Provinsi maupun Kabupaten/Kota.
Baca Juga
"Operasi penyekatan ini akan dilaksanakan hingga 20 Juli mendatang dengan opsi perpanjangan," tambahnya.
Samsi menjelaskan bahwa dalam implementasinya di lapangan, PPDN mendapatkan pemeriksaan ketat sejak keberangkatan dari Denpasar dan kemungkinan mendapatkan sampling beberapa kali hingga mendekati area Pelabuhan Gilimanuk maupun Padangbai.
Demikian pula sebaliknya, PPDN mendapatkan dua kali pemeriksaan di Pelabuhan (Masuk dan Keluar) dan beberapa sampling hingga mencapai Denpasar. Terutama bagi PPDN yang menggunakan kendaraan umum, baik Bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) dan Kendaraan Antar Jemput Antar Provinsi (AJAP atau travel).
"Khusus untuk penumpang Angkutan umum yang kedapatan mengangkut penumpang yang tidak memenuhi persyaratan diminta untuk mengembalikan biaya tiket atau menanggung biaya akibat terhambatnya penumpang guna melengkapi dokumen perjalanan," jelasnya.
Kemudian, untuk menghindarkan terjadinya pemulangan kembali, dia meminta setiap kendaraan angkutan umum dan pemimpin perjalanan berkewajiban memastikan kesiapan persyaratan perjalanan penumpangnya. Jika dinilai gagal menerapkan prosedur PPKM Darurat terhadap penumpang yang diangkut, maka perusahaan angkutan terancam kehilangan izin operasional.
Sementara itu, Ditjen Perhubungan Darat secara khusus telah mengaktifkan Terminal Mengwi sebagai fasilitas check point yang dilengkapi dengan dengan klinik tes rapid antigen dan vaksinasi untuk PPDN. Kegiatan ini didukung oleh Dinas Kesehatan Bali dan Dinas Kesehatan Kabupaten Badung.
"Jadi mulai Senin, 12 Juli 2021, Ditjen Perhubungan Darat akan menyelenggarakan Tes Cepat Antigen secara gratis bagi awak kendaraan logistik di Gilimanuk," tuturnya.