Bisnis.com, DENPASAR - Pemerintah Provinsi Bali mengklaim tidak ada laporan perusahaan yang berhenti beroperasi akibat pandemi Covid-19.
Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Bali I Wayan Jarta mengatakan, selama pandemi Covid-19 pihaknya tidak menerima laporan langsung maupun secara daring dari perusahaan yang berhenti beroperasi di Pulau Dewata. Padahal jika perusahaan berhenti beroperasi, akan langsung melaporkan diri melalui aplikasi Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas).
"Tidak ada kami menerima laporan secara langsung maupun melalui aplikasi, karena setelah kami cek di aplikasi ternyata tidak ada data laporan perusahaan yang masih beroperasi atau tidak," kata dia kepada Bisnis, Jumat (9/7/2021).
Lebih lanjut, Jarta menilai sejauh ini tidak adanya laporan dari perusahaan terkait penutupan operasional, karena perusahaan mungkin masih beroperasi hanya saja tutup sementara atau memang masih bisa bertahan di tengah pandemi.
"Perkiraan kami seperti itu kemungkinan yang terjadi, dan masih ada harapan bagi perusahaan untuk bangkit setelah pandemi Covid-19. Semoga pandemi cepat melandai," tambahnya.
Berdasarkan data Disperindag Bali, perusahaan yang baru terdaftar dalam SIINas sebanyak 207 perusahaan. Jumlah yang terdaftar didominasi dari bidang industri makanan dan minuman.
Baca Juga
Sementara itu, berdasarkan data Dinas Ketenagakerjaan dan Energi Sumber Daya Mineral (ESDM), jumlah tenaga kerja yang dirumahkan di Pulau Bali mencapai 78.952 orang, dan 4.314 orang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) selama pandemi Covid-19.