Bisnis.com, DENPASAR – Ombudsman RI perwakilan Bali meminta agar data contact tracing Covid-19 dibuka kepada publik sehingga masyarakat lebih mewaspadai penyebaran virus ini.
Kepala Ombudsman RI perwakilan Bali Umar Ibnu Alkhatab mengatakan pembukaan data tersebut akan membuat masyarakat dapat mengetahui peta pelacakan Covid-19 di Pulau Dewata dan lebih mawas diri dalam melakukan kegiatan sehari-hari.
"Tracing yang gencar bagus untuk dilakukan, tentu saja bukan untuk membuat publik cemas dengan penambahan kasus, tetapi lebih memudahkan petugas mengendalikan penyebaran virus," kata dia kepada Bisnis, Jumat, (9/7/2021).
Menurutnya, data yang dibuka kepada publik dapat memuat mengenai jumlah orang yang telah melakukan tracing, lengkap dengan letak lokasi pemeriksaannya tanpa harus memuat identitas seperti alamat dan nama yang bersangkutan.
"Data ini bisa dibuka, karena merupakan data publik yang bisa diakses oleh masyarakat umum," tambahnya.
Secara terpisah, Kadis Kesehatan Bali I Ketut Suarjaya menuturkan data contact tracing Covid-19 bisa dibuka dan diakses oleh publik, hanya saja untuk identitas pasien bersifat rahasia.
"Tidak masalah data itu dibuka, kalau identitas pasien baru tidak boleh dibuka," jelasnya.
Suarjaya menyebutkan saat ini contact tracing di Bali untuk 1 orang positif berjumlah 8 hingga 10 orang. Adapun untuk positivity rate mencapai di atas 20 persen setiap harinya.
"Artinya dari satu orang yang positif Covid-19 kami lakukan pemeriksaan kepada 8 orang yang pernah kontak erat, dan kalau dirata-ratakan setiap hari tingkat positif Covid-19 dari hasil tracing melebihi 20 persen," tuturnya.