Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PPKM Darurat Diperketat: Lampu Penerangan Jalan di Bali Padam Pukul 20.00 Wita

Sekda Bali Dewa Made Indra mengatakan untuk menghindari terjadinya kerumunan atau aktivitas sekelompok orang yang berpotensi menularkan Covid-19, maka lampu di tempat wisata, lampu penerangan jalan, atau lampu di tempat umum akan dilakukan pemadaman pada Pukul 20.00 Wita.
Ilustrasi. Suasana jalan yang gelap dan sepi di Jalan Diponegoro, Tegal, Jawa Tengah, Jumat (27/3/2020) malam. Pemadaman seluruh lampu jalan kota dan Alun-alun Kota Tegal oleh Pemerintah Kota Tegal sejak lima hari lalu hingga waktu yang belum ditentukan tersebut untuk mencegah adanya kerumunan massa di jalan antisipasi penyebaran Covid-19./ANTARA
Ilustrasi. Suasana jalan yang gelap dan sepi di Jalan Diponegoro, Tegal, Jawa Tengah, Jumat (27/3/2020) malam. Pemadaman seluruh lampu jalan kota dan Alun-alun Kota Tegal oleh Pemerintah Kota Tegal sejak lima hari lalu hingga waktu yang belum ditentukan tersebut untuk mencegah adanya kerumunan massa di jalan antisipasi penyebaran Covid-19./ANTARA

Bisnis.com, DENPASAR-- Pemerintah Provinsi Bali memutuskan untuk memadamkan lampu penerangan jalan pada pukul 20.00 Wita sebagai upaya memperketat penerapan PPKM darurat.

Sekda Bali Dewa Made Indra mengatakan untuk menghindari terjadinya kerumunan atau aktivitas sekelompok orang yang berpotensi menularkan Covid-19, maka lampu di tempat wisata, lampu penerangan jalan, atau lampu di tempat umum akan dilakukan pemadaman pada Pukul 20.00 Wita.

"Dalam pemadaman ini tentunya akan dilakukan dengan tetap mempertimbangkan aspek keamanan dan ketertiban," kata dia dalam rilis, Kamis, (8/7/2021).

Selain memadamkan lampu, operasional Bus Sarbagita yang berkeliling melayani penumpang di seputaran Denpasar, Badung, Gianyar, dan Tabanan juga akan dilakukan pembatasan, dan maksimum jam operasinya dibatasi sampai pukul 20.00 Wita.

Kemudian, pelayanan Wifi yang disediakan oleh Pemprov Bali atau yang disediakan oleh Kabupaten/Kota dibatasi waktu aktivasinya yakni maksimum pukul 20.00 Wita.

"Bagi warga masyarakat, anak-anak pelajar yang menggunakan fasilitas Wifi untuk kepentingan belajar, mohon memanfaatkannya sampai sebelum Pukul 20.00 Wita," tambahnya.

Lebih lanjut, untuk mengantisipasi penyebaran yang lebih luas, Pemprov akan kembali tempat karantina, terutama bagi warga masyarakat yang terpapar Covid-19 dengan gejala sedang. Sedangkan yang gejala berat, harus ke rumah sakit.

Kemudian, sebagai upaya memastikan pelaksanaan ketentuan tentang pengendalian pembatasan mobilitas penduduk dalam rangka pengendalian Covid-19, akan dilaksanakan operasi penegakan protokol kesehatan yang akan dilaksanakan setiap hari dan juga setiap malam oleh petugas gabungan.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Luh Putu Sugiari
Editor : Ajijah

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper