Bisnis.com, DENPASAR-- Pemerintah Provinsi Bali memutuskan untuk memadamkan lampu penerangan jalan pada pukul 20.00 Wita sebagai upaya memperketat penerapan PPKM darurat.
Sekda Bali Dewa Made Indra mengatakan untuk menghindari terjadinya kerumunan atau aktivitas sekelompok orang yang berpotensi menularkan Covid-19, maka lampu di tempat wisata, lampu penerangan jalan, atau lampu di tempat umum akan dilakukan pemadaman pada Pukul 20.00 Wita.
"Dalam pemadaman ini tentunya akan dilakukan dengan tetap mempertimbangkan aspek keamanan dan ketertiban," kata dia dalam rilis, Kamis, (8/7/2021).
Selain memadamkan lampu, operasional Bus Sarbagita yang berkeliling melayani penumpang di seputaran Denpasar, Badung, Gianyar, dan Tabanan juga akan dilakukan pembatasan, dan maksimum jam operasinya dibatasi sampai pukul 20.00 Wita.
Kemudian, pelayanan Wifi yang disediakan oleh Pemprov Bali atau yang disediakan oleh Kabupaten/Kota dibatasi waktu aktivasinya yakni maksimum pukul 20.00 Wita.
"Bagi warga masyarakat, anak-anak pelajar yang menggunakan fasilitas Wifi untuk kepentingan belajar, mohon memanfaatkannya sampai sebelum Pukul 20.00 Wita," tambahnya.
Lebih lanjut, untuk mengantisipasi penyebaran yang lebih luas, Pemprov akan kembali tempat karantina, terutama bagi warga masyarakat yang terpapar Covid-19 dengan gejala sedang. Sedangkan yang gejala berat, harus ke rumah sakit.
Kemudian, sebagai upaya memastikan pelaksanaan ketentuan tentang pengendalian pembatasan mobilitas penduduk dalam rangka pengendalian Covid-19, akan dilaksanakan operasi penegakan protokol kesehatan yang akan dilaksanakan setiap hari dan juga setiap malam oleh petugas gabungan.