Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Bali Diperketat, PPKM Darurat Dinilai Belum Optimal

Sekda Bali Dewa Made Indra mengatakan berdasarkan evaluasi pelaksanaan PPKM Darurat di lapangan belum memperlihatkan perkembangan sesuai dengan yang diharapkan.
Ilustrasi/Antara
Ilustrasi/Antara

Bisnis.com, DENPASAR -- PPKM darurat di Bali yang telah berlangsung dari 3 Juli lalu dinilai belum optimal sehingga pelaksanaannya akan lebih diperketat.

Sekda Bali Dewa Made Indra mengatakan berdasarkan evaluasi pelaksanaan PPKM Darurat di lapangan belum memperlihatkan perkembangan sesuai dengan yang diharapkan. Padahal tujuan pemberlakuan PPKM Darurat untuk menekan penyebaran Covid-19 melalui pengendalian mobilitas penduduk.

"Merujuk hal tersebut dalam Rapat Evaluasi Forum Koordinasi Pimpinan Daerah, dan Bupati/Walikota se-Bali tadi malam menyepakati beberapa hal yang perlu dipertegas, dan perlu dilakukan pengaturan kembali," kata dia dalam rilis, Kamis, (8/7/2021).

Adapun hasil evaluasi PPKM darurat tersebut, yakni ketentuan mengenai kegiatan makan, minum di tempat umum, seperti warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, lapak jajanan, dan usaha yang memiliki lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall hanya menerima delivery/take away dan tidak menerima makan di tempat (dine-in).

Ketentuan ini, dipertegas lagi bahwa kegiatan tersebut jam operasionalnya hingga Pukul 20.00 Wita yang mulai diberlakukan Kamis, 8 Juli 2021.

Selanjutnya, Satgas Provinsi, dan Satgas Kabupaten/Kota akan meningkatkan kepatuhan dan ketaatan sektor-sektor kegiatan masyarakat terhadap ketentuan mengenai Work From Home (WFH) dan Work From Office (WFO).

Guna meningkatkan ketaatan dan kepatuhan tersebut, imbuhnya, maka akan dilaksanakan penyekatan-penyekatan pintu-pintu masuk menuju Denpasar dan Badung.

Jika masyarakat yang memasuki Denpasar setelah diperiksa di titik penyekatan memang melakukan kerja dan kegiatan yang diperbolehkan dalam Surat Edaran Gubernur, maka tentunya akan diizinkan memasuki Kota Denpasar.

“Sebaliknya, jika di titik penyekatan itu ada warga masyarakat yang akan menuju Denpasar dan Badung, ternyata melakukan kegiatan atau pekerjaan yang menurut ketentuan seharusnya dilakukan dari rumah," tambahnya.

Lebih lanjut, jam operasional selain mall, pusat perdagangan atau pusat perbelanjaan diberlakukan ketentuan yang sama, yakni maksimal sampai Pukul 20.00 Wita. Sedangkan untuk rumah sakit, apotek, toko obat yang memang diperbolehkan 24 jam.

Kemudian petugas juga akan melakukan , pengetatan pintu masuk Bali seperti Bandara Ngurah Rai, Pelabuhan Gilimanuk, Pelabuhan Padangbai, dan Pelabuhan Benoa.

Untuk kegiatan-kegiatan sosial kemasyarakatan, baik kegiatan adat, agama, seni-budaya akan dilakukan pengetatan-pengetatan sedemikian rupa. Kegiatan adat dan keagamaan yang terpaksa harus dilakukan karena berbagai hal dapat dilakukan dengan pembatasan yang sangat ketat.

Kepada Desa Adat seluruh Bali diminta untuk mengaktifkan kembali Posko Satgas Gotong Royong, guna melakukan upaya-upaya pengendalian mobilitas penduduk agar mentaati protokol kesehatan.

Dewa Indra menjelaskan sebagai upaya bersama untuk terus mengendalikan Covid-19, sehingga dalam rapat evaluasi menyepakati untuk terus meningkatkan vaksinasi kepada masyarakat.

"Oleh karena itu, kepada masyarakat dihimbau terutama yang belum divaksin, diminta dengan penuh kesadaran mengikuti vaksinasi di tempat-tempat vaksinasi yang telah disediakan," tambahnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Luh Putu Sugiari
Editor : Ajijah

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper