Bisnis.com, DENPASAR - Tim Yustisi Kota Denpasar menutup empat tempat usaha karena dinilai menciptakan kerumunan saat penerapan PPKM Darurat.
Kasatpol PP Kota Denpasar I Dewa Gede Anom Sayoga mengatakan penutupan tempat usaha ini karena dalam penerapan PPKM Darurat masyarakat diminta untuk tidak menciptakan kerumunan. Jika ditemukan ada usaha yang menimbulkan kerumunan terpaksa ditutup.
"Dalam masa pemberlakuan PPKM Darurat, pelaku usaha diminta agar dapat mengikuti peraturan yang telah ditetapkan dan tidak menimbulkan kerumunan," kata dia dalam rilis, Rabu (7/7/2021).
Menurutnya, empat jenis usaha yang ditutup yakni usaha permainan game dan salon. Saat melakukan patroli, tempat usaha ini dinilai telah membuat kerumunan dan tidak menerapkan protokol kesehatan.
"Jika warung makan bisa dilakukan dengan cara take away, usaha jasa seperti bank masih bisa buka asalkan karyawan dan pelanggannya dibatasi serta menerapkan protokol kesehatan dengan ketat," tambahnya.
Pada kesempatan yang sama tim yustisi juga melakukan penertiban PPKM Darurat secara stasioner dan mobile. Dalam kegiatan tersebut pihaknya menertibkan enam pelanggar protokol kesehatan, dari jumlah yang melanggar satu orang didenda Rp100.000, dan lima orang diberikan pembinaan karena salah menggunakan masker.
Guna mengantisipasi penularan Covid-19 juga disosialisasikan mengenai protokol kesehatan dengan 6M, yakni memakai masker standar dengan benar, mencuci tangan, menjaga jarak, mengurangi bepergian, meningkatkan imun, dan mentaati aturan.