Bisnis.com, DENPASAR - Terdapat lima kendaraan yang terpaksa putar balik karena melanggar protokol kesehatan dan tidak membawa kartu identitas pada post penyekatan PPKM darurat.
Kasubag Humas Polresta Denpasar Iptu I Ketut Sukadi mengatakan terdapat 65 kendaraan yang terjaring dalam penyekatan Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di pos Biaung, Jl Bypass Ida Bagus Mantra pada Rabu (7/7/2021).
Dari jumlah tersebut, lima kendaraan diminta putar balik karena satu orang ber-KTP luar Denpasar tanpa surat keterangan, dan empat orang melanggar protokol kesehatan.
"Pos ini dijaga oleh 25 personel polisi yang terdiri dari 12 personel lantas Resta Denpasar, 8 personel PJR Ditlantas, dan 5 personel Polsek Dentim," kata dia, Rabu (7/7/2021).
Menurutnya, pada pos penyekatan akan dilakukan pemeriksaan terhadap seluruh pengendara dari luar Denpasar dengan pemeriksaan surat protokol kesehatan rapid test antigen, surat keterangan kerja dari kantor, dan kelengkapan administrasi kendaraan.
Sesuai Surat Edaran Gubernur 9/2021 tentang PPKM Darurat dan Tatanan Hidup Baru, pihaknya melakukan upaya pembatasan kegiatan masyarakat dan pemeriksaan kendaraan yaitu plat luar Bali yang memasuki wilayah Denpasar.
"Kami memeriksa surat hasil rapid antigen kepada pengendara, untuk masyarakat yang bekerja di Denpasar pada sektor non essential harus dilengkapi surat keterangan kerja, dan surat-surat kelengkapan berkendara," tambahnya.