Bisnis.com, DENPASAR - Pelaku industri pariwisata di Bali meminta agar pemerintah memberi subsidi tes swab berbasis PCR kepada wisatawan yang akan berkunjungan ke Pulau Dewata menggunakan transportasi udara.
Wakil Ketua Umum Kadin Bali Bidang Akomodasi dan Pengembangan Pariwisata I Made Ramia Adnyana mengatakan bahwa pelaku industri pariwisata tidak mempermasalahkan adanya beban biaya tambahan untuk wisatawan yang berkunjung ke Bali menggunakan swab berbasis PCR. Namun, dengan catatan agar pemerintah membantu meringankan biaya tes tersebut, baik dengan memberikan subsidi atau mencarikan tes kit swab berbasis PCR yang harganya lebih terjangkau atau setara harga rapid test antigen.
"Dengan ini pariwisata tetap bisa berjalan, terutama domestik market dan kesehatan tetap terlindungi," kata dia kepada Bisnis, Selasa (29/6/2021).
Kebijakan uji swab negatif berbasis PCR bagi wisatawan harus dipertimbangkan. Pasalnya, melihat sebaran pandemi Covid-19 di daerah luar Bali sedang naik tajam seperti di Jakarta.
Lebih lanjut, meskipun baik dari sisi kesehatan, kebijakan baru ini tetap akan berdampak terhadap menurunnya kunjungan wisatawan Bali terutama untuk domestik market. Jika pada Juni 2021 jumlah wisatawan ke Bali rata-rata 8.000 - 9.000 orang, dengan aturan baru diprediksi jumlahnya turun ke angka 5.000 - 6.000 orang per hari.
"Yang datang ke Bali mungkin hanya karena kepentingan tertentu, berbeda dengan kebijakan aturan sebelumnya, mereka bisa datang untuk berwisata dengan biaya yang lebih terjangkau," tuturnya.
Baca Juga
Dari sisi lain, dia menilai aturan baru ini sebenarnya tidak berdampak signifikan pada pariwisata Bali. Sebab setelah terdampak Covid-19, Pulau ini belum menunjukan pemulihan meski sudah adanya kunjungan wisdom. Dengan kunjungan 9.000 orang per hari, jumlahnya masih jauh dibandingkan 46.000 orang saat kondisi normal.
"Sebenarnya Bali juga belum pulih benar, jadi ada aturan ini atau tidak dampaknya ke pariwisata tidak signifikan," tambahnya.
Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Denpasar Ida Bagus Gede Sidharta Putra menuturkan adanya aturan yang mewajibkan wisatawan menggunakan tes swab berbasis PCR tentu akan berpengaruh pada industri pariwisata. Sebab biaya yang dikeluarkan untuk ke Bali menggunakan transportasi udara menjadi lebih mahal, dan akan mengurangi minat orang untuk Work from Bali maupun leisure/berwisata.
"Kebijakan ini sudah pernah dijalankan sebelumnya, dan memang sangat berdampak terhadap pariwisata. Seperti akan adanya pembatalan pesanan dari wisatawan yang sudah melakukan bookingan," jelasnya.
Adapun Gubernur Bali telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 8/2021 pada Senin, 28 Juni 2021, di dalamnya mengatur agar pelaku perjalanan dalam negeri yang menggunakan transportasi udara wajib membawa Surat Keterangan hasil negatif uji Swab berbasis PCR paling lama 2x24 jam sebelum keberangkatan.
Sedangkan bagi pengguna transportasi darat dan laut wajib membawa hasil negatif uji rapid tes antigen atau swab berbasis PCR paling lama 2x24 jam sebelum keberangkatan.