Bisnis.com, DENPASAR - Petugas yang berada pada tujuh pos penyekatan mudik di Bali meminta 242 kendaraan putar balik karena tidak dilengkapi dengan dokumen perjalanan.
Direktur Lalu Lintas Polda Bali Kombes Pol Indra mengatakan selama larangan mudik diberlakukan dari 6 - 11 Mei 2021 terdapat 242 kendaraan yang diminta untuk putar balik.
Secara rinci, dari jumlah tersebut didominasi oleh pengguna sepeda motor sebanyak 143, mobil pribadi 84, mobil penumpang 7, dan mobil barang 18 unit.
Adapun dari seluruh titik penyekatan, pelanggaran paling banyak ditemui di pos sekat Gilimanuk, Kabupaten Jembrana sebagai salah satu pintu masuk dan keluar Pulau Dewata.
"Mereka yang kami minta untuk putar balik karena tidak memenuhi syarat melakukan perjalanan saat adanya larangan mudik, seperti harus dilengkapi dengan surat keterangan bebas Covid-19 dan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM)," katanya kepada Bisnis melalui pesan singkat, Selasa (11/5/2021).
Selain ratusan kendaraan diminta putar balik, lanjut Indra, petugas juga menemukan lima travel gelap dan telah dilakukan penilangan. Sedangkan kendaraannya ditahan sebagai barang bukti di Polres Jembrana.
Baca Juga
"Mereka mengangkut penumpang yang hendak menyebrang ke Jawa melalui pelabuhan Gilimanuk di Jembrana. Setelah diperiksa tidak dilengkapi surat-surat, dan tidak ada izin trayek sehingga kendaraan pribadi yang dijadikan sebagai travel gelap," tambahnya.
Sebelumnya, sebagai langkah untuk menekan penyebaran Covid-19, Ditlantas Polda Bali bersama pihak terkait melakukan penyekatan mudik lebaran dari 6-17 Mei 2021 di tujuh posko. Posko tersebut berada di Simpang Umanyar Denpasar, Simpang Megati Kabupaten Tabanan, Terminal Cekik Kabupaten Jembrana.
Kemudian di Simpang 4 Masceti Kabupaten Gianyar, Yeh Malet Kabupaten Karangasem, Pelabuhan Padang Bai, dan Simpang Pejarakan Kabupaten Buleleng.