Bisnis.com, DENPASAR -- Desa adat di Bali didorong membentuk badan usaha yang menggerakkan sektor riil sesuai dengan potensi wilayah masing-masing.
Sebagai persiapan, saat ini pemerintah daerah Bali bersama dewan perwakilan rakyat daerah (DPRD) Bali mulai menyusun rancangan peraturan daerah yang mengatur badan usaha milik desa adat tersebut.
Kepala Dinas Pemberdayaan Adat Bali I Gusti Agung Ketut Kartika Jaya Saputra mengatakan dari 1.493 desa adat di Bali, baru sebanyak 137 diantaranya mengembangkan unit usaha sektor riil. Padahal, desa adat di Bali memiliki sumber daya yang memadai untuk dikembangkan badan usaha ekonomi sehingga diharapkan dapat mensejahterakan masyarakatnya.
Saat ini, desa adat di Bali baru memiliki payung hukum mengenai pembentukan lembaga perkreditan desa (LPD) yang merupakan sektor jasa keuangan. Dengan adanya peraturan daerah mengenai sektor usaha riil tersebut, desa adat didorong untuk membentuk Baga Usaha Padruen Desa Adat (BUPDA).
"BUPDA ini fundamental sekali, di samping LPD, desa adat ini kaya potensi, ini harus digali sebanyak-banyaknya dan jadi sumber pertumbuhan ekonomi sehingga berikan kesejahteraan masyarakat desa adat," katanya kepada Bisnis, Senin (10/5/2021).
Bali memiliki dua jenis desa, yakni desa dinas dan desa adat. Keduanya memiliki wilayah yang sama dan masyarakat yang sama tetapi diatur dalam regulasi yang berbeda. Khusus desa adat, menerapkan prinsip-prinsip hukum adat dalam mengatur masyarkakatnya.
Kartika mengharapkan pembentukan payung hukum yang mengatur mengenai BUPDA akan mampu meningkatkan kekuatan desa adat maupun desa dinas.
"Dua kekuatan ini diharapkan bersinergi dan berkolaborasi untuk pembangunan," sebutnya.