Bisnis.com, DENPASAR - Majelis Ulama Indonesia atau MUI Provinsi Bali memperbolehkan umat muslim di Pulau Dewata untuk melakukan salat tarawih berjamaah saat Ramadhan 1442 hijriah.
Ketua MUI Bali Mahrusun Hadyono mengatakan tata cara salat tarawih, buka puasa bersama, dan kegiatan umum lainnya saat Ramadan diatur dalam panduan yang dikhususkan untuk umat muslim di Bali. Panduan ini dilakukan dengan menerapkan protokol kesehatan Covid-19.
"Salat tarawih sudah bisa dilaksanakan di masjid, musala, atau tempat lainnya dengan mengikuti penerapan protokol kesehatan," katanya, Jumat (9/4/2021).
Adapun ketentuan secara lebih rinci dalam pelaksanaan salat tarawih tersebut hanya boleh diikuti oleh kaum laki-laki yang usianya di atas 10 tahun. Namun mengenai bagi kaum perempuan, tidak ada panduan khususnya.
"Perempuan tetap diperbolehkan ibadah dengan catatan ada ketersediaan tempat yang sangat longgar dan tidak boleh membawa anak-anak," jelasnya.
Sementara itu, mengenai kapasitas dalam satu masjid saat salat tarawih tetap mengacu kepada standar yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat atau pemerintah provinsi, yakni maksimal 50 persen dari kapasitas yang ada. Jika sudah terpenuhi, Mahrusun menegaskan petugas masjid akan menutup pintu masuk masjid.
Baca Juga
Selain itu, petugas masjid juga tidak diperbolehkan mengedarkan kotak amal, infaq, dan sedekah. Tapi bisa langsung dimasukkan ke tempat amal permanen. "Untuk aktivitas tarawih atau tadarus disudahi paling lambat pukul 22.00 Wita," tuturnya.
Kemudian, mengenai berbuka puasa bersama di masjid atau musala selama bulan ramadan tahun ini juga diperbolehkan. Dengan catatan tetap memperhatikan protokol kesehatan, dan tidak menyediakan makanan secara prasmanan.