Bisnis.com, DENPASAR - Organisasi Angkutan Darat Provinsi Bali memprediksi jumlah kerugian dari armada Bus Akap dapat mencapai Rp9 miliar selama larangan mudik lebaran 6 - 17 Mei 2021.
Ketua Organisasi Angkutan Darat (Organda) Bali Ketut Eddy Dharma Putra menyampaikan hitung-hitungan tersebut.
Selama libur lebaran, per harinya 100 unit bus antar kota antar provinsi (Akap) dapat beroperasi dengan jumlah penumpang sekitar 30 orang.
Dengan harga tiket rata-rata Rp250.000 per orang, jika mudik dilarang selama 12 hari kerugian diperkirakan mencapai Rp9 miliar.
"Akibat larangan ini kami jelas terdampak, teman-teman angkutan umum agak kecewa karena sudah menyiapkan armada. Sebelumnya harapan kami lebaran ini terjadi peningkatan arus mudik, dibandingkan tahun lalu," kata Eddy kepada Bisnis, Jumat (9/4/2021).
Menurut Eddy, kemungkinan akan ada lonjakan penumpang pada H-1 atau H-2 sebelum larangan berlaku pada 6 Mei 2021.
Diprediksi lonjakan tersebut mencapai 5 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya (year on year/YoY).
"Lonjakan ini diprediksi karena tahun lalu mudik dilarang, sedangkan para pemudik itu punya tradisi sungkeman ketika lebaran, mungkin pada tahun ini dilakukan oleh mereka," tambahnya.
Lebih lanjut pihaknya berharap larangan mudik ini diikuti dengan aturan yang ketat. Pengalaman tahun lalu, larangan mudik menyisakan pengalaman tidak baik.
Masih banyak masyarakat tetap melakukan mudik secara diam-diam yang berpotensi menimbulkan penggunaan angkutan gelap secara masif. Hal itu menimbulkan marginalisasi terhadap usaha angkutan umum resmi.
"Berdasarkan data BPTD Wilayah XII Bali dan NTB, angkutan antar jemput antar provinsi ilegal jumlahnya yang masuk Bali dari Jawa sekitar 500 unit pada 2020 lalu," jelas Eddy.