Bisnis.com, DENPASAR - Peraturan Presiden Nomor 10/2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal yang mengizinkan investasi untuk komoditas minuman beralkohol dinilai mampu meningkatkan perekonomian dan kesejahteraan masyarakat Bali.
Gubernur Bali I Wayan Koster mengatakan beleid tersebut memberikan peluang usaha bagi masyarakat Bali melalui Industri Kecil dan Menengah (IKM) dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) untuk mengembangkan minuman fermentasi dan atau destilasi khas Bali.
Pengembangan ini akan memenuhi kebutuhan pasar domestik, dan pasar bagi wisatawan, serta ekspor.
Koster menjelaskan secara nasional, 80 persen minuman beralkohol yang ada di Indonesia beredar di Bali.
Pasalnya, Bali merupakan daerah kunjungan wisatawan nusantara dan wisatawan manca negara yang membutuhkan minuman beralkohol cukup tinggi.
Selama ini, kebutuhan minuman beralkohol di Bali dipenuhi produk impor (92 persen), hanya 8 persen minol yang diproduksi di Bali.
“Hal ini terjadi karena usaha minuman beralkohol termasuk di Bali masuk dalam daftar negatif investasi. Data Ditjen Bea dan Cukai Kemenkeu Tahun 2019, penerimaan cukai industri minuman beralkohol sebesar 7,06 triliun Rupiah, hal ini berasal dari 80 persen minuman impor senilai 5,648 triliun Rupiah. Dengan demikian sangat jelas Bali telah kehilangan potensi ekonomi yang bersumber dari minuman beralkohol,” kata Koster, dikutip dari pernyataan resminya, Senin (1/3/2021).
Koster menambahkan sebelumnya Pemerintah Provinsi Bali sudah mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Bali Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Kelola Minuman Fermentasi dan/atau Destilasi Khas Bali.
Menurut Koster dengan berlakunya Perpres No. 10/2021 semakin memperkuat Pergub yang sudah berjalan setahun tersebut.
“Dengan berlakunya ini maka pemenuhan kebutuhan minuman beralkohol tidak lagi bergantung dari produk impor, tetapi dapat dipenuhi oleh pelaku IKM dan UMKM masyarakat Bali, sehingga dapat meningkatkan nilai perekonomian dan kesejahteraan masyarakat Bali dengan melindungi dan memberdayakan kearifan lokalnya. Sehingga segera dapat dilakukan upaya untuk mengembalikan kehilangan potensi ekonomi akibat produk impor yang telah lama berlangsung di Bali,” ujarnya.
Pemerintah Provinsi Bali telah menerapkan visi program perekonomian dengan memanfaatkan sumber daya lokal yang berbasis kearifan lokal, seperti Tuak Bali, Arak Bali, Brem Bali, dan produk artisanal dengan memberlakukan kebijakan yang dituangkan melalui Pergub No.1/2020.
Pemprov Bali berharap dengan adanya regulasi tersebut minuman beralkohol khas Bali bisa sejajar dengan minuman beralkohol kelas dunia.
“Arak Bali tidak saja dapat dimanfaatkan untuk minuman yang menyehatkan sehari-hari bagi masyarakat Bali, tetapi bisa dikembangkan menjadi industri minuman khas Bali berkelas dunia seperti Sake di Jepang, Soju di Korea, Wiskey di Eropa, Votka di Finlandia, Vodka di Rusia, dan Teuqilla di Mexico. Ini sangat tepat bagi Bali sebagai daerah tujuan wisata dunia, sehingga akan meningkatkan perekonomian dan kesejahteraan masyarakat Bali,” kata Koster.