Bisnis.com, DENPASAR - Pemerintah Provinsi Bali menghentikan sementara isolasi pasien Covid-19 di Hotel Karantina pada 28 Februari 2021 karena belum adanya kepastian pembiayaan orang tanpa gejala–gejala ringan (OTG-GR) dan tenaga kesehatan.
Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Bali I Made Rentin mengatakan pembayaran hotel Karantina OTG-GR dan
Nakes Covid-19 bersumber dari Dana Siap Pakai (DSP) Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) hanya sampai 28 Februari 2021. Sehingga evakuasi kasus positif Covid-19 ke hotel tempat karantina terhitung mulai 19 Februari 2021 dihentikan sementara dan diarahkan untuk isolasi mandiri di rumah.
"Hanya sampai 28 Februari pasti dibayar dari pusat. Sedangkan 1 Maret belum ada kepastian. Sehingga 18 Februari pasien terakhir masuk hotel, dan dirawat 10 hari. Jadi pas tanggal 28 keluar hotel, dan sesuai batas pembayaran dari pusat," jelasnya kepada Bisnis, Sabtu (20/2/2021)
Baca Juga
Adapun menurutnya, Sekda Bali telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 197/SatgasCovid19/II/2021 tentang Pemberhentian Sementara Pelaksanaan Karantina bagi OTG-GR/Nakes Covid-19 yang didalamnya menyebutkan batas waktu keluar (check out) bagi kasus positif Covid-19 pada 27 Februari 2021, sedangkan untuk petugas karantina pada 28 Februari 2021. Kemudian bagi pasien Covid-19 yang bergejala, terutama gejala berat dapat dibawa ke rumah sakit rujukan.
Sementara itu, Rentin mengungkapkan bahwa untuk Isolasi mandiri akan diawasi ketat satgas GR atau hotel yang dapat dibiayai oleh pihak Kabupaten/kota seperti Kabupaten Buleleng, Karangasem, Kota Denpasar, dan lainnya yang sudah bersiap untuk mencari hotel tempat karantina.
"Kami turut mengimbau agar Satgas Gotong Royong Covid-19, melakukan pengawasan isolasi mandiri di rumah," tambahnya.