Bisnis.com, DENPASAR - Perusahaan jasa perjalanan wisata PT Bagja Kumbara Nusantara dan PT Samudera Ekspedisi Aman digugat atas kerugian dalam insiden ledakan kapal Gili Cat II pada 2016 silam yang dilayangkan oleh Allied World Managing Agency Limited di Pengadilan Negeri Denpasar.
Kuasa Hukum Penggugat M. Iqbal Hadromi mengatakan pihaknya bertindak atas Allied World Managing Agency Limited yang merupakan perusahaan asuransi dan reasuransi berkedudukan di Inggris.
Adapun tuntutan tersebut untuk meminta ganti rugi materiil senilai £2.291.596 serta kewajiban pembayaran bunga dan kerugian nonmateriil senilai Rp1 miliar. Pada kejadian yang menimpa tiga orang wisatawan asal Inggris atas nama Dr. Naila Khan, Dr. Sabrina Khan, dan Tn. Mohammed Athif Khan.
Menurut Iqbal, awalnya ketiga wisatawan ini hendak berlibur ke Yogyakarta, Bali, dan Lombok yang terhitung dari 7 - 20 September 2016 dengan memesan tiket dari Rickshaw Travel Limited yang dalam tuntutan ini selaku tertanggung.
Kemudian ditunjuk agen travel lokal yakni Happy Trails Indonesia yang dimiliki PT Bagja Kumbara Nusantara (Tergugat I) dan untuk komponen paket hiburan tiga orang korban menyeberang dari Bali ke Gili Meno menggunakan Kapal Gili Cat II milik PT Samudera Ekspedisi Aman (Tergugat II).
Namun dalam penyeberangan pada 15 September 2016 sekitar pukul 09.35 Wita, kapal mengalami ledakan yang menyebabkan ketiga korban mengalami luka atau cedera yang cukup serius di beberapa bagian tubuhnya.
Baca Juga
"Ketiganya mengalami luka yang cukup serius hingga harus menunda sejumlah kegiatannya selama satu tahun," tuturnya saat dihubungi Bisnis, Rabu, (17/2/2021).
Sementara itu, berdasarkan laporan akhir yang dikeluarkan oleh Komisi Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) menyebutkan bahwa kecelakaan itu disebabkan karena adanya gas jenuh dari bahan bakal pada saluran keluar yang menimbulkan potensi kebakaran yang tinggi.
"Dari laporan tersebut dapat disimpulkan bahwa insiden ledakan kapal milik Tergugat II terjadi akibat kondisi kapal yang buruk dan tidak terawat," tambahnya.
Selanjutnya, dari fakta tersebut menunjukan bahwa kapal milik Tergugat II telah membawa korban dengan cara yang tidak aman, sehingga jelas harus bertanggung jawab atas luka-luka yang diderita korban sebagaimana diatur dalam Pasal 40 dan Pasal 41 UU Nomor 17 tahun 2018 tentang Pelayaran, serta Peraturan Pemerintah No 20 tahun 2012 tentang angkutan perairan.
Selain fakta itu, Tergugat I telah menunjuk Tergugat II selaku operator kapal yang telah lalai dan secara bersama-sama menimbulkan kerugian sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 KUHPerdata.
Atas kejadian ini, sambungnya, Allied World Managing Agency Limited (penggugat) bertindak selaku penanggung (insured) berdasarkan Polis Asuransi Operator Tur dan Agen Travel No. B1053BA15072 (742) tertanggal 02 Februari 2016.
Disinggung mengenai respons dari tergugat sebelum laporan yang telah dilayangkan ke PN Denpasar, dia menjelaskan bahwa pihak dari PT Bagja Kumbara Nusantara (Tergugat I) mengatakan masih akan melakukan diskusi di intern dan PT Samudera Ekspedisi Aman (Tergugat II) belum memberikan keterangan apapun.
Kuasa Hukum PT Bagja Kumbara Nusantara I Putu Dedy Putra Laksana membenarkan bahwa kliennya sedang menjalani proses persidangan di PN Denpasar atas gugatan kasus yang terjadi lima tahun lalu tersebut.
Selain itu, kata Dedy, pihaknya akan mengikuti segala proses hukum yang sedang berlangsung. Kemudian, dalam persidangan berikutnya akan diadakan mediasi yang mewajibkan para principal hadir.
"Semoga dalam mediasi tersebut dapat ditemukan titik terang dalam penyelesaian perkara ini," tambah Dedy.