Bisnis.com, DENPASAR - Kanwil Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Provinsi Bali telah mendeportasi 76 orang warga negara asing pada 2020, dengan didominasi WNA asal Rusia sebanyak 36 orang.
Adapun WNA yang dideportasi dari Kantor Imigrasi Singaraja sebanyak 12 orang yakni masing-masing 4 orang warga negara Jerman, Kanada, dan Swiss. Kemudian dari Kantor Imigrasi Denpasar 11 orang WN Rusia, dan WN Nigeria 8 orang.
Untuk Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai terdapat 16 orang WN Rusia dan 12 orang Bulgaria, sedangkan sisanya sebanyak 9 orang WN Rusia dan 8 Bulgaria yang dideportasi dari Rumah Detensi Imigrasi.
Kepala Kanwil Kemenkumham Jamaruli Manihuruk mengatakan jika ditemukan WNA yang melanggar peraturan yang telah ditetapkan di Indonesia maka hanya dua tindakan yang dapat diambil. Pertama pendeportasian (pengusiran) sebagaimana tersebut pada pasal 75 ayat 1 dan ayat 2 huruf f UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, dan yang kedua pemberian tindakan sesuai hukum yang berlaku di negara ini.
"Hanya dua hal ini yang dapat kita lakukan, tidak ada pilihan lain," tuturnya, Selasa (19/1/2021).
Sementara itu, pada 2021 sudah terdapat dua orang WNA yang dideportasi melalui Kantor Imigrasi Singaraja dan Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai Bali.
Baca Juga
Jamaruli menuturkan sebagai upaya pengawasan terhadap WNA yang berada di Pulau Dewata, pihaknya menuturkan telah terjun langsung ke lapangan sehingga memperoleh beberapa kasus seperti kegiatan yoga yang mengundang kerumunan yang dilakukan oleh WN asal Suriah, sehingga langsung diambil tindakan untuk melakukan deportasi.
"Mungkin masih ada kasus yang lainnya, jika ada informasi akan kami tindaklanjuti lagi," tambahnya.