Bisnis.com, DENPASAR - Otoritas Jasa Keuangan memastikan operasional perbankan, pasar modal, dan industri keuangan non bank di Bali tetap beroperasi di tengah kebijakan pembatasan kegiatan selama 11 – 25 Januari 20.
Hal tersebut sejalan dengan ketentuan pemerintah yang memasukkan sektor jasa keuangan dalam 11 bidang usaha vital tetap berjalan dengan kapasitas yang diizinkan oleh Pemerintah. Langkah ini berpedoman kepada Permenkes No. 9/2020 tentang Pedoman PSBB dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.
OJK meminta kepada seluruh lembaga jasa keuangan untuk tetap memberikan pelayanan yang optimal kepada masyarakat dengan selalu mengutamakan protokol kesehatan untuk mencegahan penyebaran Covid – 19.
Seluruh lembaga jasa keuangan tetap beroperasi secara terbatas dengan wajib menerapkan protokol kesehatan antara lain menjaga jarak fisik, menggunakan masker dan memaksimalkan layanan melalui pemanfaatan teknologi (online mobile/digital), serta melakukan pola hidup bersih dan sehat.
Termasuk penyediaan uang tunai di Anjungan Tunai Mandiri (ATM) yang dioperasikan dengan menjaga kebersihan melalui disinfektan secara berkala.
Adapun untuk pengaturan operasional kantor dan pelaksanaan bekerja dari rumah (work from home) diserahkan kepada masing-masing Lembaga Jasa Keuangan, Self Regulatory Organization di Pasar Modal, dan Lembaga Penunjang Profesi di Industri Jasa Keuangan.
Baca Juga
Sehubungan dengan penerapan PSBB di Jawa dan Bali ini, OJK senantiasa berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah dan Kapolda di Jawa - Bali untuk memastikan layanan operasional lembaga jasa keuangan serta transaksi investasi di pasar modal berjalan dengan baik.
Dalam keterangan Pers Menko Perekonomian pada hari Rabu 6 Januari 2021 pembatasan kegiatan akan diberlakukan di DKI Jakarta dan 23 kabupaten/kota di enam provinsi yang masuk wilayah berisiko tinggi penyebaran Covid-19.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan kebijakan pembatasan kegiatan di sejumlah kota dan kabupaten di Jawa dan Bali menjadi upaya pemerintah agar tetap dapat mewujudkan peluang dan mendorong percepatan pemulihan ekonomi.
Dalam keterangan resmi yang diterima Bisnis, Rabu (6/1/2021) malam, dia menjelaskan bahwa kebijakan untuk menekan laju penularan virus Corona (Covid-19) di Tanah Air.
Kebijakan itu diambil agar kegiatan masyarakat di sejumlah wilayah dengan risiko tinggi dan berpotensi menjadi episentrum peningkatan kasus Covid-19, tidak menjadi klaster baru dan sumber penyebab terjadinya peningkatan kasus Covid-19.
“Perlu ditegaskan lagi bahwa upaya menjaga momentum pemulihan ekonomi, harus tetap dibarengi dengan upaya pengendalian Covid-19”, kata Menko Airlangga dalam keterangan resmi.