Bisnis.com, DENPASAR - PT Bank Pembangunan Daerah Bali menyebutkan pembayaran subsidi bunga kredit usaha rakyat (KUR) maupun non-KUR pada periode Desember 2020 akan dipindah ke awal 2021.
Berdasarkan data OJK, per November 2020, terdapat 17.183 debitur yang telah memperoleh subsidi bunga (KUR dan Non KUR) di BPD Bali. Bank tersebut mengajukan subsidi bunga kepada pemerintah senilai Rp62,07 miliar, sedangkan akumulasi subsidi bunga yang telah direalisasikan oleh pemerintah adalah Rp45,84 miliar.
Direktur Kredit BPD Bali Made Lestara Widiatmika mengatakan pihaknya hanya mengajukan usulan subsidi bunga kepada pemerintah pusat. Adapun, verifikasi detail debitur yang dapat menerima subsidi bunga (KUR dan Non KUR), kata dia, adalah ranah pemerintah.
Sementara itu, untuk debitur yang mendapat persetujuan subsidi bunga, pembayaran Desember 2020 akan dipindah ke awal 2021.
Lebih lanjut, Made Lestara menjelaskan tambahan subsidi bunga hanya diberikan sampai dengan Desember 2020. Pemberian subsidi bunga pada awal 2021 sifatnya hanya carry over dari Desember 2020.
"Sesuai dengan surat dari Kemenkop bahwa pembayaran tagihan subsidi periode Desember 2020 akan di-carry-over pada awal 2021," katanya kepada Bisnis, Kamis (17/12/2020).
Terpisah, Deputi Direktur Manajemen Strategis, EPK dan Kemitraan Pemda I Nyoman Hermanto D. mengatakan selisih realisasi penyaluran subsidi bunga terjadi karena masih ada proses klarifikasi dari Dirjen Perbendaharaan. Realisasi subsidi bunga pun bergantung pada hasil klarifikasi dari pemerintah pusat.
Meskipun masih dilakukan penilaian, Nyoman Hermanto meyakini, semua subsidi bunga yang diajukan akan bisa cair. Pasalnya, semua data telah berada di Dirjen Perbendaharaan setelah melewati berbagai macam tahapan
"Seharusnya sih semua bisa cair karena yang sudah sampai ke DJPb [Direktorat Jenderal Perbendaharaan] sudah melalui screening beberapa tahap," katanya.
Menurutnya, jika realisasi subsidi bunga tidak bisa rampung akhir tahun ini, kemungkinan akan dilanjutkan ke 2021. Namun, pembukuan dari subsidi bunga kredit tersebut akan disesuaikan dengan periode pengajuan. Apalagi, jika pengajuannya masih dalam masa 6 bulan pemberian subsidi, sehingga stimulus tersebut pun masih bisa diberikan.
"Periodenya tahun ini. Tapi karena proses, gak bisa pas sepertinya pembayarannya, mungkin akan dilanjutkan ke 2021, tapi pembukuannya untuk subsidi bunga kredit sesuai periode pengajuan," sebutnya.