Bisnis.com, DENPASAR – Jumlah kunjungan wisawatan ke Bali pada libur panjang akhir Oktober 2020 dibatasi hingga 50 persen dari kapasitas yang ada.
Sekretaris Daerah Bali Dewa Made Indra mengatakan pembatasan ini dilakukan untuk menekan penularan Covid-19 yang disebabkan oleh adanya peningkatan pergerakan orang.
"Ini berkaitan dengan upaya Pemerintah Bali untuk menekan terjadinya peningkatan kasus penularan Covid-19 tersebut," katanya, Minggu (25/10/2020)
Adapun, ketentuan pembatasan jumlah wisatawan tersebut SE No. 4253 Tahun 2020 tentang Kewaspadaan Kegiatan Libur Panjang dan Cuti bersama Bulan Oktober 2020 Dalam Rangka Menekan Virus Kasus Penularan Covid-19 di Bali.
Dewa Indra menghimbau kepada pemerintah kabupaten/kota, serta para pengelola dan pemangku kepentingan di tempat wisata serta masyarakat untuk wajib meningkatkan kewaspadaan dalam penegakan disiplin protokol kesehatan. Penegakan tersebut terutama dalam hal memakai masker, mencuci tangan dengan sabun dan menjaga jarak.
Selain meningkatkan penerapan protokol kesehatan, penjagaan secara ketat juga akan dilaksanakan di tempat wisata yang dilakukan oleh aparat daerah khususnya Satuan Polisi Pamong Praja bekerjasama dengan TNI/Polri.
Baca Juga
"Penjagaan oleh aparat terkait di tempat-tempat pariwisata untuk mengawasi dan mengurangi kerumunan," jelasnya.
Selanjutnya, peraturan ini akan kembali disosialisasikan secara terus menerus diberbagai tempat wisata, termasuk mengenai pentingnya mematuhi protokol kesehatan Covid-19, sehingga libur panjang dalam rangka cuti bersama menjadi lebih aman dan nyaman.
"Kami berharap masyarakat dapat berliburan dengan aman dan nyaman tanpa kerumunan, dengan demikian kasus bisa kita kendalikan," kata Ketua Harian Gugus Tugas Percepatanan Penanganan Covid-19 Bali tersebut.