Bisnis.com, DENPASAR - Tingkat kesembuhan pasien Covid-19 di Bali mencapai 89,75 persen atau 10.055 orang hingga Jumat (23/10/2020).
Ketua Gugus Tugas Percepatanan Penanganan Covid-19 Bali Dewa Made Indra mengatakan terdapat penambahan pasien sembuh sebanyak 78 orang, dan 78 orang pasien terkonfirmasi positif, sedangkan pasien meninggal dunia sebanyak 6 orang.
"Secara kumulatif pasien terkonfirmasi positif sebanyak 11.203 orang, dan meninggal dunia 361 orang atau 3,22 persen," tuturnya, Jumat, (23/10/2020).
Sementara itu, sebanyak 787 orang atau 7,02 persen pasien Covid-19 masih dalam perawatan di 17 RS rujukan, dan dikarantina di Bapelkesmas, UPT Nyitdah, Wisma Bima dan BPK Pering.
Selanjutnya, sesuai Instruksi Presiden No. 6 Tahun 2020, Gubernur Bali mengeluarkan PERGUB No. 46 Tahun 2020, yang mengatur tentang Sanksi Administratif bagi pelanggar Protokol Kesehatan.
Besaran denda yang diterapkan senilai Rp100.000 bagi perorangan, dan Rp1 juta bagi pelaku usaha dan tempat fasilitas umum lainnya.
Kemudian, upaya pengendalian dan pencegahan ini bukan hanya tugas Pemerintah, namun menjadi tanggung jawab seluruh masyarakat, karena dampaknya sangat terasa terutama di bidang perekonomian rakyat.
Selanjutnya untuk memutus rantai penularan Covid-19 maka keramaian dalam bentuk tajen (sabung ayam) disetiap Desa Adat harus dihentikan sementara serta semua bentuk kegiatan adat yang melibatkan banyak orang agar dilaksanakan dengan jumlah peserta yang sangat terbatas dengan tetap menaati Protokol Kesehatan Pencegahan Covid-19.
"Mari kita dukung upaya Pemerintah, dengan disiplin melaksanakan Protokol Kesehatan, saling mengingatkan sesama, selalu menjaga diri dan lingkungan agar bisa segera terbebas dari pandemi ini," jelasnya.