Bisnis.com, DENPASAR - Sebanyak 858 orang atau 8,09 persen pasien Covid-19 masih dalam perawatan di 17 RS rujukan, dan dikarantina di Bapelkesmas, UPT Nyitdah, Wisma Bima dan BPK Pering.
Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Bali I Wayan Koster mengatakan terdapat penambahan kasus terkonfirmasi positif sebanyak 92 orang melalui transmisi lokal, pasien sembuh bertambah sebanyak 133 orang, dan meninggal dunia sebanyak 1 orang.
"Secara kumulatif pasien terkonfirmasi positif Covid-19 sebanyak 10.605 orang, jumlah pasien sembuh 9.406 orang atau 88,69 persen, dan meninggal dunia 341 orang atau 3,22 persen," tuturnya, Jumat (16/10/2020).
Sementara itu, sesuai Instruksi Presiden No. 6 Tahun 2020, Gubernur Bali mengeluarkan Pergub No. 46 Tahun 2020, yang mengatur tentang Sanksi Administratif bagi pelanggar Protokol Kesehatan. Besaran denda yang diterapkan senilai Rp100.000 bagi perorangan, dan Rp1 juta bagi pelaku usaha dan tempat fasilitas umum lainnya.
Menurutnya, upaya pengendalian dan pencegahan ini bukan hanya tugas pemerintah, namun menjadi tanggung jawab seluruh masyarakat, karena dampaknya sangat terasa terutama di bidang perekonomian rakyat.
Selanjutnya, untuk memutus rantai penularan Covid-19 maka keramaian dalam bentuk tajen (sabung ayam) disetiap Desa Adat harus dihentikan sementara serta semua bentuk kegiatan adat yang melibatkan banyak orang agar dilaksanakan dengan jumlah peserta yang sangat terbatas dengan tetap menaati Protokol Kesehatan Pencegahan Covid-19.
Baca Juga
"Mari kita dukung upaya Pemerintah, dengan disiplin melaksanakan Protokol Kesehatan, saling mengingatkan sesama, selalu menjaga diri dan lingkungan agar bisa segera terbebas dari pandemi ini," jelas Koster.