Bisnis.com, DENPASAR — Pemprov Bali memohon ke pemerintah pusat agar bersedia menggelontorkan dana pinjaman lunak modal kerja bagi pengusaha sektor pariwisata di daerah ini senilai Rp9,5 triliun meskipun pada saat ini 9 kabupaten kota dapat hibah Rp1,2 triliun.
Gubernur Koster mengatakan permohonan itu diajukan karena merasa bantuan melalui kebijakan yang telah ada sebelumnya belum dapat menjawab tantangan industri pariwisata di Pulau Dewata. Masih dibutuhkan adanya kebijakan spasial dalam upaya menghidupkan kembali perekonomian daerah berpenduduk 4,5 juta jiwa ini.
“Sektor pariwisata memiliki peran penting dalam perekonomian Indonesia dan Bali. Pada 2019, kontribusi pariwisata terhadap PDB Indonesia mencapai 5,5 persen. Dari total penerimaan devisa pariwisata nasional, sebesar 55,36 persen dikontribusikan oleh Bali,” tuturnya dikutip dari keterangan tertulis, Rabu (15/10/2020).
Menurutnya, dana senilai Rp9,5 triliun tersebut hanya 7 persen dari total kontribusi devisa Bali jika dihitung menggunakan nilai rupiah terhadap dolar Amerika Serikat Rp14.500 per lembar. Adapun kondisi perekonomian Bali pada saat ini sangat ditopang pariwisata, sehingga dampak pandemi telah menyebabkan pertumbuhan ekonomi terkontraksi hingga minus 9,8 persen pada triwulan II. Penurunan kunjungan wisatawan telah berdampak terhadap tutupnya hotel, restoran serta perusahaan pendukung pariwisata lainnya.
Koster mengungkapkan nilai kerugiaan penerimaan devisa akibat Covid-19 diperkirakan mencapai Rp108 triliun per tahun. Menurutnya, sektor pariwisata memiliki peran penting dalam perekonomian Indonesia dan Bali. Oleh karena itu, dalam surat permohonan yang diajukan ke presiden tersebut, Koster mengusulkan pinjaman lunak yang diajukan tersebut menggunakan skema pemulihan ekonomi nasional (PEN) untuk korporasi dengan merevisi POJK 11 tahun 2020.
Agar tidak membebani pengusaha pariwisata, jangka pinjaman maksimal 10 tahun dengan grace period selama 2 tahun. Selain itu, suku bungannya rendah atau tanpa suku bunga serta alokasi pinjaman lunak ke pengusaha berdasarkan kontribusinya terhadap pajak PHR, PPN dan pajak hiburan pada 2019. Masih dalam suratnya ditekankan, mekanisme penyaluran melalui perbankan di bawah koordinasi OJK dengan memperhatikan aspek kehati-hatian serta penilaian kelayakan pemberian kredit didasarkan atas kinerja perusahaan dan kolektibilitas 1 dan 2 pada tahun lalu.
“Penjaminan kredit koorporasi dari pemerintah,” pintanya.
Pinjaman korporasi dan bersifat lunak ini diharapkan bermanfaat bagi pengusaha untuk dapat bertahan pada masa pandemic dan upaya meninkatkan daya saing Bali paska Covid-19. Mekanisme tersebut diharapkan juga dapat berdampak positif terhadap upaya pemulihan ekonomi Bali karena besarnya dampak berganda sektor pariwisata. Mekanisme ini diyakini mampu mendukung upaya pemulihan pariwisata nasional.
Menurut Kepala Kantor Perwakilan BI Bali Trisno Nugroho jika pusat merealisasikan maka setidaknya bisa membantu pengusaha bertahan serta dapat memelihara iklim usaha agar semakin baik dan mampu berkompetisi dengan destinasi wisata negara lain. Suntikan dana tersebut jika terealisasi juga dapat melengkapi PEN yang telah disalurkan.
Dia menegaskan Bali merupakan etalase pariwisata Indonesia karena hampir sebagian besar wisman ke Indonesia mampir ke Bali. Namun pada saat ini, Bali terdampak parah disebabkan pariwisata sebagai lokomotif pertumbuhan ekonomi daerahnya tidak berjalan.
“Terlalu penting Bali utk tidak dibantu lebih besar lagi. Bali memberikan sumbangan 55 persen devisa negara interm nominal kepada Indonesia,” tuturnya.
Dalam perkembangan lain, sementara itu 9 kabupaten dan kota di Bali mendapatkan hibah senilai Rp1,18 triliun atau sekitar sekitar 36,4 persen dari total hibah pariwisata yang digelontorkan oleh pemerintah pusat. Hibah pariwisata tersebut dialokasikan untuk pelaku usaha pariwisata sebesar 70 persen dan Pemerintah Kabupaten/Kota sebesar 30 persen. Daerah yang mendapatkan hibah, merupakan daerah tujuan pariwisata yang mengalami dampak gangguan keuangan dan penurunan Pendapatan Asli Daerah (PAD), terutama yang bersumber dari Pajak Hotel dan Restoran (PHR) serta berdampak pada pelaku usaha pariwisata akibat pandemi Covid-19.
“Bantuan hibah pariwisata dari pemerintah pusat sebesar Rp1,18 triliun tersebut sangat besar manfaatnya bagi Bali,” jelas Koster.
Tujuan utama hibah pariwisata ini untuk membantu pemda serta industri hotel dan restoran yang saat ini sedang mengalami gangguan finansial serta recovery penurunan Pendapatan Asli Daerah (PAD) akibat pandemi Covid-19 dengan jangka waktu pelaksanaan hingga Desember 2020. Bantuan hibah tersebut merupakan usulan dalam bentuk Proposal We Love Bali Movement yang disusun oleh para pelaku usaha pariwisata Bali bersama para pelaku usaha pariwisata kepada Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif di Kantor Kementerian, Jakarta, pada tanggal 9 Maret 2020.
Pandemi Covid-19 juga secara langsung telah berdampak pada perekonomian Bali. Pada Triwulan I pertumbuhan ekonomi Bali mengalami penurunan (kontraksi) sebesar -1,14 persen dan pada Triwulan II turun lebih dalam menjadi sebesar -10,98 persen. Oleh karena itu perlu dilakukan upaya nyata untuk membantu langkah awal pemulihan perekonomian Bali yang sangat tergantung dari pariwisata.