Bisnis.com, DENPASAR - Terdapat 228.951 rekening kredit perbankan terdampak Covid-19 di Bali dengan total kredit Rp33,92 triliun pada September 2020. Dari jumlah tersebut, 182.476 rekening dengan kredit Rp28,09 triliun telah mendapatkan restrukturisasi.
Plh Kepala OJK Regional 8 Bali dan Nusa Tenggara Ananda R. Mooy meyampaikan khusus untuk Bank Umum di Pulau Dewata terdapat 197.706 rekening terdampak dengan besaran kredit Rp27,86 triliun. Dari jumlah tersebut sebanyak 161.742 rekening dengan total kredit Rp23,53 triliun telah mendapatkan restrukturisasi.
Sementara itu, untuk Bank Perkreditan Rakyat terdapat 31.245 rekening terdampak dengan besaran kredit Rp6,06 triliun. Dari jumlah tersebut sebanyak 20.734 rekening dengan total kredit Rp4,56 triliun telah mendapatkan restrukturisasi.
"Adapun total penyaluran uang negara di Bali hingga September 2020 senilai Rp3,46 triliun dengan potensi penyaluran hingga akhir 2020 senilai Rp4,45 triliun," tuturnya, Minggu (4/10/2020).
Menurut Nanda, saat ini perbankan juga telah mengimplementasikan PMK 71/PMK.08/2020 tentang Tata Cara Penjaminan Pemerintah Melalui Badan Usaha Penjaminan yang Ditunjuk dalam Rangka Pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional. Untuk wilayah Bali, total pelaku usaha yang telah mendapatkan penjaminan kredit per 30 September 2020 sebanyak 2.330 pelaku usaha dengan kredit yang dijaminkan senilai Rp682 miliar.
Selanjutnya, Kredit Usaha Rakyat (KUR) dari 10 Bank Umum yang telah melaporkan terdapat 101.736 rekening dengan nominal Rp4,22 triliun yang terdampak. Dari jumlah tersebut sebesar 77.330 rekening dengan nominal kredit Rp3,37 triliun telah mendapatkan restrukturisasi.
Baca Juga
Kemudian, 67 perusahaan pembiayaan melaporkan terdapat 123.937 rekening dengan besaran nominal pembiayaan Rp7,08 triliun terkena dampak Covid-19. Dari jumlah tersebut, sebanyak 95.699 rekening dengan nominal pembiayaan Rp6,17 triliun telah mendapatkan persetujuan restrukturisasi.
Sementara, PT Pegadaian mencatat terdapat 3.142 nasabah dengan nominal pembiayaan Rp91,92 miliar yang terdampak. Dari jumlah tersebut sebesar 2.659 nasabah dengan nominal pembiayaan Rp76,52 miliar yang mengajukan keringanan dan telah disetujui.
Dari sisi lain, sambungnya, PT Permodalan Nasional Madani mencatatkan 95 nasabah dengan nominal pembiayaan Rp19,46 miliar terdampak. Selanjutnya, dari jumlah tersebut sebanyak 9 nasabah dengan pembiayaan Rp1,25 miliar telah mendapatkan keringanan.
"OJK terus konsisten memperkuat pengawasan terintegrasi untuk dapat mendeteksi lebih dini potensi risiko terhadap stabilitas sektor jasa keuangan dan juga mendukung terlaksananya program PEN secara menyeluruh guna mengakselerasi pemulihan ekonomi," jelasnya.