Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Update Corona 4 Oktober, Jumlah Pasien Sembuh di Bali Bertambah 130 Orang

Secara kumulatif jumlah pasien terkonfirmasi positif sebanyak 9.365 orang, dan meninggal dunia 291 orang atau 3,11 persen.
Relawan membagikan makanan gratis kepada warga saat kegiatan 'Razia Perut Lapar' di kawasan Legian, Badung, Bali, Jumat (2/10/2020). Kegiatan yang diinisiasi Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Legian bersama 'Aku for Bali' tersebut dilakukan untuk membantu masyarakat yang perekonomiannya terdampak pandemi Covid-19 dalam memenuhi kebutuhan makanan sehari-hari./Antara-Fikri Yusuf
Relawan membagikan makanan gratis kepada warga saat kegiatan 'Razia Perut Lapar' di kawasan Legian, Badung, Bali, Jumat (2/10/2020). Kegiatan yang diinisiasi Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Legian bersama 'Aku for Bali' tersebut dilakukan untuk membantu masyarakat yang perekonomiannya terdampak pandemi Covid-19 dalam memenuhi kebutuhan makanan sehari-hari./Antara-Fikri Yusuf

Bisnis.com, DENPASAR - Sebanyak 130 orang pasien Covid-19 di Bali dinyatakan sembuh setelah menjalani perawatan medis, sehingga total pasien sembuh menjadi 7.816 orang atau 83,46 persen.

Ketua Gugus Tugas Percepatanan Penanganan Covid-19 Bali I Wayan Koster menyampaikan perkembangan pandemi Covid-19 di Pulau Dewata per hari ini penambahan kasus terkonfirmasi positif sebanyak 111 orang melalui transmisi lokal, dan meninggal dunia sebanyak 4 orang.

Secara kumulatif jumlah pasien terkonfirmasi positif sebanyak 9.365 orang, dan meninggal dunia 291 orang atau 3,11 persen.

"Kasus Aktif per hari ini menjadi 1.258 orang atau 13,43 persen, yang tersebar dalam perawatan di 17 RS rujukan, dan dikarantina di Bapelkesmas, UPT Nyitdah, Wisma Bima dan BPK Pering," tuturnya, Minggu (4/10/2020).

Selanjutnya, sesuai Instruksi Presiden No. 6 Tahun 2020, Gubernur Bali mengeluarkan Pergub No. 46 Tahun 2020, yang mengatur tentang sanksi administratif bagi pelanggar protokol kesehatan. Besaran denda yg diterapkan adalah Rp100.000 bagi perorangan, dan Rp1.000.000 bagi pelaku usaha dan tempat fasilitas umum lainnya.

Menurutnya, upaya pengendalian dan pencegahan ini bukan hanya tugas Pemerintah, namun menjadi tanggung jawab seluruh masyarakat, karena dampaknya sangat terasa terutama di bidang perekonomian rakyat.

Kemudian, sambung Koster, untuk memutus rantai penularan Covid-19 maka keramaian dalam bentuk tajen (sabung ayam) disetiap Desa Adat harus dihentikan sementara serta semua bentuk kegiatan adat yang melibatkan banyak orang, agar dilaksanakan dengan jumlah peserta yang sangat terbatas dengan tetap menaati Protokol Kesehatan Pencegahan Covid-19.

"Mari kita dukung upaya pemerintah, dengan disiplin melaksanakan protokol kesehatan, saling mengingatkan sesama, selalu menjaga diri dan lingkungan agar bisa segera terbebas dari pandemi ini," jelasnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Luh Putu Sugiari
Editor : Miftahul Ulum

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper