Bisnis.com, DENPASAR - Investor saham dan investor reksa dana di Bali tumbuh 41,30 persen dan 83,34 persen pada Agustus tahun ini (yoy).
Plh Kepala OJK Regional 8 Bali dan Nusa Tenggara Ananda R. Mooy menuturkan pertumbuhan Industri Pasar Modal di Pulau Dewata merupakan hal cukup menggembirakan di tengah kondisi pandemi Covid-19, terlebih kinerja positif juga ditunjukan oleh bank umum serta BPR pada periode Agustus 2020 yang masih dalam kondisi yang sehat dan kondusif.
"Diharapkan pertumbuhan positif ini bisa berlanjut hingga periode berikutnya," tuturnya melalui siaran pers, Minggu, (4/10/2020).
Selanjutnya, penghimpunan DPK seperti giro, tabungan dan deposito turut meningkat selama 3 bulan terakhir ini yakni menjadi senilai Rp110,48 triliun. Meskipun mengalami perlambatan pertumbuhan dibanding Agustus 2019 yaitu sebesar -2,12 persen (yoy).
Adapun penyaluran kredit kepada masyarakat tumbuh 1,52 persen (yoy) menjadi Rp92,36 triliun. Kemudian untuk industri BPR sendiri mengalami pertumbuhan kredit sebesar 1,44 persen (yoy).
Secara umum, kredit konsumsi masih mendominasi penyaluran kredit di Bali dengan share sebesar 38,41 persen disusul dengan kredit kepada sektor perdagangan besar dan eceran dengan share sebesar 28,73 persen.
Baca Juga
"Untuk Loan to Deposit Ratio (LDR) di Bali masih dalam batas wajar yaitu sebesar 83,60 persen," jelasnya.
Sementara itu, angka kredit bermasalah atau Non Performing Loan (NPL) juga terus mengalami penurunan sejak posisi puncaknya pada bulan April tahun ini. Disampaikannya, NPL Perbankan di Bali periode Agustus 2020 sebesar 3,55 persen, dengan NPL Bank Umum sebesar 2,89 persen dan BPR sebesar 8,22 persen.
Dari sisi Industri Keuangan Non Bank terjadi perlambatan pertumbuhan piutang pembiayaan di Perusahaan Pembiayaan dan Modal Ventura berturut-turut sebesar -6,45 persen dan -10,69 persen. Namun untuk investasi di Dana Pensiun mengalami pertumbuhan sebesar 3,44 persen (yoy).
"Dalam upaya memitigasi dampak pelemahan ekonomi dan menjaga ruang untuk peran intermediasi sektor jasa keuangan, OJK kembali mengeluarkan kebijakan lanjutan dengan merelaksasi ketentuan di sektor perbankan," kata Nanda.
Menurutnya, saat ini OJK senantiasa memantau perkembangan pandemi Covid-19 dan dampaknya terhadap perekonomian global dan domestik. OJK juga terus menyiapkan berbagai kebijakan sesuai kewenangannya menjaga stabilitas industri jasa keuangan, melindungi konsumen sektor jasa keuangan serta mendorong pembangunan ekonomi nasional.