Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Masuk Bali Wajib Uji Swab dan Rapid Test

Selain melalui angkutan udara, pelaku perjalanan penyeberangan dan angkutan laut juga diwajibkan untuk menjalani Rapid Test dengan hasil negatif yang dikeluarkan oleh Laboratorium rumah sakit.
Tim medis melakukan tes cepat Covid-19 terhadap warga dalam penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM) di pos pantau perbatasan Penatih, Denpasar, Bali, Sabtu (16/5/2020). Tes cepat yang digelar di delapan titik pos pantau perbatasan Denpasar tersebut menyasar warga yang datang dari kawasan zona merah, luar pulau Bali, pekerja yang bertugas keliling dan bagi warga yang suhu tubuhnya melebihi 38 derajat celcius sebagai upaya menghentikan penyebaran Covid-19./Antara-Nyoman Hendra Wibowo
Tim medis melakukan tes cepat Covid-19 terhadap warga dalam penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM) di pos pantau perbatasan Penatih, Denpasar, Bali, Sabtu (16/5/2020). Tes cepat yang digelar di delapan titik pos pantau perbatasan Denpasar tersebut menyasar warga yang datang dari kawasan zona merah, luar pulau Bali, pekerja yang bertugas keliling dan bagi warga yang suhu tubuhnya melebihi 38 derajat celcius sebagai upaya menghentikan penyebaran Covid-19./Antara-Nyoman Hendra Wibowo

Bisnis.com, DENPASAR - Pintu masuk Bali diperketat, pelaku perjalanan melalui angkutan udara wajib jalani uji Swab berbasis Polymerase Chain Reaction (PCR) dengan hasil negatif.

Gubernur Bali I Wayan Koster mangatakan langkah ini sebagai upaya penanganan terhadap Covid-19 di Pulau Dewata, yang sejalan dengan berlakunya Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan penanganan Covid-19 Nomor.4/2020 Tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.

"Covid-19 di Bali mencapai perkembangan yang baik, pencapaian ini harus dijaga dan ditingkatkan," kata Koster melalui Surat Edaran Pengendalian Penumpang pada Pintu Masuk Wilayah Bali, Kamis (21/5/2020).

Dia menuturkan, selain melalui angkutan udara, pelaku perjalanan penyeberangan dan angkutan laut juga diwajibkan untuk menjalani rapid test dengan hasil negatif yang dikeluarkan oleh Laboratorium Rumah Sakit Pemerintah atau Pemerintah Daerah atau rumah sakit lain yang dirujuk oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.

"Masa berlaku iji swab dan rapid test selama-lamanya 7 hari terhitung saat ketibaan di pintu masuk Bali," ungkapnya.

Untuk teknis pelaksanaan, pelaku perjalanan diwajibkan memiliki surat keterangan hasil uji swab atau rapid test saat membeli tiket pesawat udara, angkutan penumpang, penyeberangan, dan angkutan laut. Selanjutnya petugas khusus akan melakukan verifikasi yang telah ditunjuk.

Direktur Jenderal Perhubungan Udara Novie Riyanto R menuturkan telah melakukan koordinasi dengan unit-unit kerja terkait di Bandar Udara baik Operator Penerbangan, Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) maupun Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Bandara.

"Kami menyambut baik dan mendukung apa yang menjadi kebijakan dari Pemprov Bali tersebut," jelasnya.

Untuk semua pelaku perjalanan yang berencana ke Bali diwajibkan mengisi form aplikasi terlebih dahulu yang telah diakses pada alamat https://cekdiri.baliprov.go.id. Terakhir, QRCode yang diperoleh setelah mengisi aplikasi ditunjukkan ke petugas verifikasi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Luh Putu Sugiari
Editor : Miftahul Ulum
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper