Bisnis.com, DENPASAR - Pintu masuk Bali diperketat, pelaku perjalanan melalui angkutan udara wajib jalani uji Swab berbasis Polymerase Chain Reaction (PCR) dengan hasil negatif.
Gubernur Bali I Wayan Koster mangatakan langkah ini sebagai upaya penanganan terhadap Covid-19 di Pulau Dewata, yang sejalan dengan berlakunya Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan penanganan Covid-19 Nomor.4/2020 Tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.
"Covid-19 di Bali mencapai perkembangan yang baik, pencapaian ini harus dijaga dan ditingkatkan," kata Koster melalui Surat Edaran Pengendalian Penumpang pada Pintu Masuk Wilayah Bali, Kamis (21/5/2020).
Dia menuturkan, selain melalui angkutan udara, pelaku perjalanan penyeberangan dan angkutan laut juga diwajibkan untuk menjalani rapid test dengan hasil negatif yang dikeluarkan oleh Laboratorium Rumah Sakit Pemerintah atau Pemerintah Daerah atau rumah sakit lain yang dirujuk oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.
"Masa berlaku iji swab dan rapid test selama-lamanya 7 hari terhitung saat ketibaan di pintu masuk Bali," ungkapnya.
Untuk teknis pelaksanaan, pelaku perjalanan diwajibkan memiliki surat keterangan hasil uji swab atau rapid test saat membeli tiket pesawat udara, angkutan penumpang, penyeberangan, dan angkutan laut. Selanjutnya petugas khusus akan melakukan verifikasi yang telah ditunjuk.
Baca Juga
Direktur Jenderal Perhubungan Udara Novie Riyanto R menuturkan telah melakukan koordinasi dengan unit-unit kerja terkait di Bandar Udara baik Operator Penerbangan, Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) maupun Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Bandara.
"Kami menyambut baik dan mendukung apa yang menjadi kebijakan dari Pemprov Bali tersebut," jelasnya.
Untuk semua pelaku perjalanan yang berencana ke Bali diwajibkan mengisi form aplikasi terlebih dahulu yang telah diakses pada alamat https://cekdiri.baliprov.go.id. Terakhir, QRCode yang diperoleh setelah mengisi aplikasi ditunjukkan ke petugas verifikasi.