Bisnis.com, DENPASAR - Pemerintah Provinsi Bali menilai Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Kota Denpasar belum perlu dilakukan, karena 82,67 persen kasus positif virus corona merupakan imported case.
Ketua Harian Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Bali Dewa Made Indra mengatakan, kasus imported case di Pulau Dewata tidak bisa diselesaikan melalui PSBB, berbeda halnya dengan kasus transmisi lokal.
Sementara itu, transmisi lokal sebanyak 17,33 persen adalah angka transmisi lokal untuk Provinsi Bali bukan ukuran satu kota/kabupaten.
"Untuk ukuran Kota Denpasar belum bisa menerapkan kebijakan PSBB," katanya melalui siaran pers, Selasa (21/4/2020).
Dia menjelaskan Gugus Tugas sedang bekerja dengan penuh strategi dan menyesuaikan dengan kebutuhan lapangan, serta menegaskan kembali dari keputusan Gubernur Bali bahwa belum ada kebutuhan lapangan yang mendesak untuk menerapkan PSBB.
Menurutnya untuk penanganan Covid-19, strategi yang dilakukan tiap daerah tidak sama dan tergantung dari sumber risikonya.
Baca Juga
Dewa Indra mengambil contoh DKI Jakarta yang paling banyak mengalami pelojakan kasus positif Covid-19 di Indonesia dan jumlahnya tersebut berasal dari transmisi lokal, maka strategi yang diambil oleh pemerintah setempat adalah pembatasan aktivitas masyarakatnya.
"Di Bali kasus positif didominasi dari imported case dan daerah terjangkit, maka strategi yang diterapkan akan berbeda," tuturnya.
Dalam penanganan Covid-19, strategi yang diambil oleh Pemprov Bali yakni dengan melakukan pemeriksaan ketat di pintu masuk, baik di Bandara I Gusti Ngurah Rai serta di pelabuhan.
"Hal ini untuk memastikan tidak ada orang yang masuk ke tengah masyarakat dalam kondisi positif Covid 19," jelas Sekda Bali ini.