Bisnis.com, DENPASAR - Pemerintah Provinsi Bali belum menerapkan Pembatasan Sosial Beskala Besar (PSBB) dengan dasar kecilnya angka penyebaran virus corona di Pulau Dewata melalui transmisi lokal.
Gubernur Bali I Wayan Koster menyampaikan keputusan untuk menerapkan PSBB masih belum perlu dilakukan dan masih sangat jauh penerapannya. PSBB dinilai perlu bila terjadi kasus yang sangat banyak di suatu wilayah, tingkat penyebaran sangat tinggi dan banyak korban jiwa.
"Bali masih sangat jauh untuk mengajukan PSBB karena transmisi lokal masih kecil," katanya melalui siaran pers, Senin (13/4/2020).
Dia menuturkan terkait upaya pencegahan dan percepatan penanganan Covid-19 telah disepakati bahwa pasien positif menjadi tanggung jawab Pemerintah Provinsi.
Sementara penanganan pasien negatif dari hasil rapid test yang dilakukan di pintu masuk, baik itu kelompok ABK, Pekerja Migran Indonesia (PMI) atau masyarakat lainnya yang datang dari luar Bali, karantinanya akan menjadi tanggung jawab pemerintah kabupaten/kota.
"Ini artinya, mereka yang hasil rapid test negatif tidak lagi diarahkan untuk isolasi mandiri," imbuhnya.
Baca Juga
Di sisi lain, dalam situasi tertentu, seperti kedatangan pada dini hari, mereka akan dikarantina dulu di provinsi dan jika hasil rapid testnya negatif, maka akan langsung diarahkan ke kabupaten/kota.
Koster menyampaikan kesepakatan ini merupakan kemajuan dalam upaya penanganan Covid-19, yang sekaligus menjawab kekhawatiran sebagian masyarakat bila PMI dengan hasil tes negatif diarahkan menjalani isolasi mandiri di rumah masing-masing yang belum tentu mereka jalani dengan disiplin.
"Terkait pola karantina yang diberlakukan terhadap PMI yang negatif Covid-19, Gubernur menyerahkan kebijakan kepada Kabupaten/Kota," tegasnya.
Lebih lanjut, bupati/wali kota dapat memanfaatkan, hotel, fasilitas milik pemerintah, seperti gedung diklat, sekolah atau gedung lainnya.
Pada masa karantina, sambungnya, kabupaten/kota juga akan melakukan pengujian yang lebih muktahir melalui swab yang akan diperiksa dengan metode PCR (Polymerase Chain Reaction) di RSUP Sanglah. Tes PCR ini akan dilakukan secara betahap sesuai kapasitas.
"Koordinasi dan komunikasi akan terus ditingkatkan agar upaya penanganan semakin baik dan covid-19 di Bali dapat segera diselesaikan," tuturnya.
Sebelumnya Ketua Harian Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Bali Dewa Made Indra mengatakan dari jumlah kumulatif 79 kasus positif Covid-19 di Pulau Dewata hingga Sabtu (11/4) didominasi "imported case" atau terinfeksi di luar Bali.
"Dari 79 kasus positif, 7 orang WNA dan 72 WNI. Untuk yang 72 WNI, dapat dirinci 51 orang imported case, yang dibawa oleh orang yang memiliki riwayat perjalanan dari luar negeri, 13 orang juga imported case, tetapi dari daerah lain di Indonesia, dan 8 orang kasus positif karena transmisi lokal," kata Dewa Indra.