Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Bali Minta Dana Hibah Pusat Rp1,9 Triliun

Seharusnya Bali mendapatkan porsi paling besar dari total pagu senilai Rp3,3 triliun.
Gubernur Bali Wayan Koster (kanan) berbincang dengan Ketua DPRD Provinsi Bali Nyoman Adi Wiryatama (kiri) dan Bupati Karangasem IGA Mas Sumatri (tengah) saat Rapat Koordinasi Percepatan Pemulihan Kondisi Pariwisata dan Perekonomian Bali sebagai dampak dari Virus Corona di Denpasar, Bali, Jumat (6/3/2020)./Antara-Fikri Yusuf
Gubernur Bali Wayan Koster (kanan) berbincang dengan Ketua DPRD Provinsi Bali Nyoman Adi Wiryatama (kiri) dan Bupati Karangasem IGA Mas Sumatri (tengah) saat Rapat Koordinasi Percepatan Pemulihan Kondisi Pariwisata dan Perekonomian Bali sebagai dampak dari Virus Corona di Denpasar, Bali, Jumat (6/3/2020)./Antara-Fikri Yusuf

Bisnis.com, DENPASAR — Pemprov Bali minta dana hibah dari pemerintah pusat Rp1,9 triliun dari total alokasi nasional Rp3,3 triliun melalui skema data baseline realisasi pajak hotel dan restauran pada 2019.

Gubernur Bali I Wayan Koster mengatakan selama ini kontribusi sektor pariwisata Bali paling tinggi di Indonesia terhadap wisatawan mancanegara maupun domestik.

“Maka seharusnya Bali mendapatkan porsi paling besar dari total pagu senilai Rp3,3 triliun yang dialokasikan oleh pemerintah pusat,” katanya, Jumat, (06/03/2020).

Koster menuturkan pembagian hibah agar dilakukan secara proporsional, nilai usulan minimal Rp1,9 triliun itu didapat dari PHR 2019 selama 6 bulan yakni dari Maret hingga Agustus.

Adapun Kabupaten Badung merupakan penghasil PHR terbesar dengan nilai Rp1,488 triliun, sementara di posisi kedua adalah Gianyar dengan nilai Rp215,995 miliar, di susul Kota Denpasar Rp169,257 miliar, selanjutnya Karangasem Rp20,944 miliar, Buleleng Rp20,384 miliar dan Klungkung Rp15,902 miliar, kemudian Kabupaten Tabanan Rp11,356 miliar, Jembrana Rp2,601 miliar serta Bangli Rp784,022 juta.

“Sebelumnya skema yang saya dengar untuk pembagian pagu yakni pemerintah pusat ingin menggunakan potensi hilangnya PHR pada 2020 tapi prosesnya cukup rumit, sehingga penggunaan baseline 2019 paling tepat diterapkan,” tuturnya.

Dana hibah ini dikeluarkan oleh pemerintah pusat akibat adanya wabah virus corona, yang menyebabkan penurunan jumlah kunjungan wisatawan asing maunpun lokal ke 11 destina wisata di Indonesia.

Maka akibat penurunan tersebut, selama kurun waktu 6 bulan pungutan terhadap PHR dihentikan, selanjutnya untuk menutupi kehilangan Pendapatan Asli Daerah (PAD) diberikan dana hibah tersebut oleh pemerintah pusat.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Luh Putu Sugiari
Editor : Miftahul Ulum
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper