Bisnis.com, DENPASAR - Pasangan KBS-ACE mengklaim sudah melaksanakan program kerjanya selama setahun memimpin Bali.
Gubernur Bali Wayan Koster mengatakan, pihaknya sudah menyelenggarakan pembangunan tersebut dengan penyusunan kebijakan serta regulasi melalui visi dan misi nangun sat kerti loka Bali.
Koster menyebut, visi itu dimaksudkan untuk menuju Bali Era Baru yang melalui tiga dimensi antara lain, pertama melalui keseimbangam alam, krama dan kebudayaan bali.
Kedua bisa memenuhi kebutuhan, harapan, dan aspirasi krama Bali dalam berbagai aspek kehidupan dan ketiga melalui manajemen resiko atau risk management, yakni memiliki kesiapan yang cukup dalam mengantisipasi munculnya permasalahan dan tantangan baru dalam tataran lokal, nasional, dan global yang akan berdampak secara positif maupun negatif terhadap kondisi di masa yang akan datang.
"Visi menuju Bali Era Baru tersebut diwujudkan dengan menata secara fundamental dan komprehensif pembangunan Bali yang mencakup tiga aspek utama yaitu alam, krama, dan kebudayaan Bali berdasarkan nilai-nilai tri hita karana," ujar Koster saat pidato pertamanya selama setahun memimpin Bali di Gedung Art Center, Denpasar Bali Kamis, (5/9/2019).
Koster menyebut, arahan kebijakan dan program pembangunan Bali kedepan mencakup lima bidang prioritas utama yaitu kebutuhan pokok manusia (sandang, pangan dan papan), kesehatan dan pendidikan, jaminan, adat dan istiadat, dan terakhir melalui pariwisata.
Baca Juga
Kata Koster, lima bidang prioritas tersebut akan didukung dengan pembangunan infrastruktur darat, laut, dan udara secara terintegrasi dan terkoneksi.
Koster menyampaikan, visi dan misi serta arah kebijakan dan program yang akan dilaksanakan dalam lima tahun dirinya menjabat telah dituangkan dalam RPJMD Bali tahun 2005-2025 serta tertuang dalam RPJMD Bali tahun 2018-2023.
"Kami kelompokan hal tersebut menjadi dua produk kebijakan yaitu produk legislasi dan oimplementasi," tuturnya.
Koster mengatakan, di bidang legislasi pihaknya akan mengatur setiap kebijakan dan program harus harus diatur dalam perda agar kebijakan dan program Pemerintah daerah dapat diselenggarakan secara permanen dan memberi kepastian mengenai progresnya.
Dengan demikian kata Koster penyelenggara pemerintahan di daerah akan dapat mengelola kebijakan secara tertata dan teratur serta bisa mengikat semua pihak yang terkait.
Demikian pula dengan dasar peraturan tersebut maka suatu pelaksanaan kebijakan dan program akan dapat diawasi oleh para pihak. Koster menyampaikan produk legislasi baik berupa Perda maupun Pergub sudah dalam tahap sudah diundangkan maupun masih dalam tahap pembahasan.
Koster menyampaikan, Perda yang sudah diundangkan antara lain, Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Semesta Berencana Provinsi Bali Tahun 2005-2025, Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Semesta Berencana Provinsi Bali Tahun 2018-2023, dan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2019 tentang Desa Adat di Bali.
"Keseluruhan perda dan pergub ini yang dijadikan dasar hukum untuk menata secara fundamental dan komprehensif pembangunan Bali yang mencakup tiga dimensi utama yaitu alam, krama, dan kebudayaan Bali dalam rangka mengimplementasikan visi nangun sar kerti loka Bali," ujarnya.
Mantan Rektor Universitas Ganesha I Nyoman Sudiana mengatakan, apa yang disampaikan Koster saat pidatonya dibidang pendidikan memang sudah sesuai dengan realita dimana kepemimpinan Koster merupakan yang pertama membangun pondasi pendidikan melalui legislasi yang jelas.
Sudiana menyebut, memang kedepan masih perlu ditingkatkan lagi terutama dari segi tenaga pengajar dan infrastruktur pendidikan sehingga tercipta pendidikan yang berkualitas.
"Saya pikir tujuan utamanya adalah bagaimana menjadikan masyarakat Bali ini sebagai SDM Bali yang unggul. Karena SDM adalah kunci dari bidang pembangunan di Bali," tuturnya.