Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ini Penyebab Gubernur Koster Menyetop Reklamasi Pelabuhan Benoa

Koster mengatakan semestinya kontraktor reklamasi Pelabuhan Benoa membangun tanggul penahan pasir lebih dulu sebelum memulai proses pembangunan.
Reklamasi pelabuhan Benoa, Bali/Bisnis-Feri Kristianto
Reklamasi pelabuhan Benoa, Bali/Bisnis-Feri Kristianto

Bisnis.com, DENPASAR - Gubernur Bali I Wayan Koster menegaskan bahwa pihaknya mempermasalahkan pelaksanaan teknis reklamasi Pelabuhan Benoa. Secara hukum, menurutnya, reklamasi sudah memenuhi syarat administrasi.

Koster mengatakan semestinya kontraktor reklamasi Pelabuhan Benoa membangun tanggul penahan pasir lebih dulu sebelum memulai proses pembangunan.

Hal itu tertuang dalam analisis dampak lingkungan.

Faktanya, karena tidak disiapkan tanggul, akhirnya pasir tersebut meluber kemana-mana termasuk ke area hutan bakau yang ada di sekitar.

Adapun pasir yang meluber berbentuk halus dan menyerupai semen sehingga ketika mengendap di akar pohon bakau akan mengeras dan menyebabkan pohon mati.

"Mungkin tanahnya itu mengandung zat tertentu yang bisa mematikan tanaman bakau. Saya sebenarnya tidak mempermasalahkan proses pembangunannya, hanya saja saya menyayangkan dampaknya yang ditimbulkan karena tidak dikelola dengan baik sesuai dengan SOP nya," ujarnya saat ditemui di kantornya Selasa, (27/8/2019).

Diakui Koster, pihak Pelindo sudah melakukan upaya konservasi ulang di hutan bakau yang mati akibat penimbunan pasir, tetapi hal itu percuma.

Dia menegaskan larangan yang tertuang dalam surat keputusan ini hanya diperuntukkan bagi kawasan yang tidak sesuai amdal dalam pembangunannya, yakni di area dumping satu dan dua yang berada di sisi utara dan barat pelabuhan.

Adapun kawasan lain di pelabuhan Benoa yang juga sedang dibangun tidak dipermasalahkan.

Sebelumnya, Parisada Hindu Dharma Bali menilai proyek reklamasi yang dilakukan PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) III di kawasan Pelabuhan Benoa dinilai kurang etis, karena perusahaan negara tersebut tidak pernah berkonsultasi dengan masyarakat Bali.

Bendesa Agung Majelis Desa Adat Bali, Ida penglingsir Agung Putra Sukahet, menyatakan pihaknya justru mengetahui dari media massa terkait adanya keresahan masyarakat terhadap proyek reklamasi ini.

Hanya saja pihaknya selama ini memilih menahan diri karena tidak ingin berkonfrontasi karena kewenangan pengembangan pelabuhan berada di tangan pemerintah pusat dan daerah.

"Program ini kan sudah berjalan sejak tahun 2012 lalu. Dan belum pernah bertemu kami untuk diskusi. Namun, setidaknya pihaknya dimintai saran karena wilayah tersebut masuk dalam areal suci bagi masyarakat Hindu Bali,” ujarnya saat ditemui, Senin (26/8/2019).

Pihaknya menyayangkan selama ini tidak pernah dimintai pendapat atau bicara terkait pembangunan di lahan seluas 85 hektare tersebut.

Ketua Parisada Hindu Dharma (PHDI) Bali I Gusti Ngurah Sudiana menegaskan proyek reklamasi oleh Pelindo III tersebut ada yang salah, khususnya jika dilihat dari konsep Tri Mandala, kesucian pura dan pelaksanaan reklamasi.

Sudiana memaparkan dalam konsep Tri Mandala, lokasi reklamasi terdapat palemahan yang sangat disakralkan oleh masyarakat Bali. Sehingga siapapun tidak boleh melakukan aktivitas reklamasi sewenang-wenang di daerah itu.

Apalagi, lanjutnya, di kawasan terdapat pura suci Sakenan yang bagi masyarakat Bali itu merupakan salah satu pura penting bagi aktivitas beribadah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Sultan Anshori
Editor : Akhirul Anwar
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper