Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Perdagangan Orang ke Suriah Asal NTB Digagalkan

Penyidik Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat mengungkap kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang diberangkatkan ke Suriah, Timur Tengah.
Korban perdagangan orang dihadirkan saat rilis pengungkapan tindak pidana perdagangan orang di Jakarta, Selasa (9/4/2019)./Bisnis-Nurul Hidayat
Korban perdagangan orang dihadirkan saat rilis pengungkapan tindak pidana perdagangan orang di Jakarta, Selasa (9/4/2019)./Bisnis-Nurul Hidayat

Bisnis.com, MATARAM – Penyidik Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat mengungkap kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang diberangkatkan ke Suriah, Timur Tengah.

Kasubdit IV Bidang Remaja, Anak, dan Wanita (Renakta) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda NTB AKBP Ni Made Pujawati di Mataram, Selasa (7/5/2019), mengatakan bahwa kasus perdagangan orang ini terungkap dari hasil penelusuran keterangan korban yang berasal dari Lombok Timur.

"Setelah tim menelusuri, terungkap peran perekrut asal Lombok Timur dan juga pihak penampungnya yang ada di Jakarta," kata Pujawati dalam rilis kasusnya di Mapolda NTB, Selasa.

Penanganan kasus perdagangan orang ini merupakan tindak lanjut dari pelimpahan Bareskrim Polri pada bulan Desember 2018. Polda NTB menerima pelimpahan Bareskrim Polri karena korbannya yang berasal dari Lombok Timur.

"Laporan yang kami terima dari Bareskrim Polri ini kita pisahkan dalam tiga laporan TPPO berdasarkan tujuan pemberangkatan. Dalam perkembangannya, masing-masing laporan sudah ada peran tersangka," ujarnya.

Untuk kasus TPPO ke Suriah, peran perekrut telah terungkap pada tanggal 27 April 2019. Kedua perekrut yang berasal dari Lombok Timur berinisial AK dan SJ.

Selanjutnya, hasil pengembangan dari kasus tersebut, penyidik mendapatkan identitas penampung korban yang berada di Jakarta. Penampung berinisial HM diamankan penyidik kepolisian pada tanggal 2 Mei 2019 di Jakarta.

"Jadi, HM ini yang memodalkan AK dan SJ. Untuk perorangnya, mereka menerima upah Rp1,5 juta sampai dengan Rp2 juta dari HM," ucapnya.

Pujawati mengungkapkan hasil penyidikannya yang menyimpulkan bahwa perkara TPPO ke Suriah ini merupakan sebuah jaringan terorganisasi yang bergerak perorangan tanpa memiliki legalitas sebuah perusahaan.

"Jadi, untuk jaringan mereka dari Jakarta ke Batam dan Malaysia sampai ke Suriah itu sampai saat ini kami hanya mendapatkan sebatas nama-nama saja, sulit untuk mengungkap jaringan mereka tanpa adanya kerja sama, kolaborasi dengan pihak-pihak terkait," katanya.

Oleh karena itu, Polda NTB sangat mendukung sekali terkait dengan adanya rencana pembentukan satuan tugas khusus (satgasus) TPPO yang dicanangkan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) NTB tersebut.

Pujawati merilis kasus perdagangan orang ini dengan didampingi Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) NTB Muhammad Agus Patria dan Kepala BP3TKI Mataram Yohanes A Selan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Editor : Miftahul Ulum
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper