Bisnis.com, MATARAM – Tekong perdagangan orang ke Qatar di tahun 2014 dengan korban Juliani yang masih di bawah umur divonis hukuman selama tiga tahun penjara dan denda Rp120 juta subsidair satu bulan kurungan.
Didiek Jatmiko, juru bicara Pengadilan Negeri Mataram, Rabu (4/7/2018), mengatakan vonis hukuman itu diberikan kepada kedua terdakwa, Ijtihad dan Hulpa, yang berperan sebagai perekrut korban di daerah.
"Vonisnya sama, tiga tahun dengan denda Rp120 juta subsidair satu bulan," kata Didiek.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Mataram yang dipimpin Suradi menyatakan kedua terdakwa bersalah telah melanggar Pasal 10 Juncto Pasal 6 Undang-Undang RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.
"Sesuai bunyi dakwaan ke satu, Ijtihad dan Hulpa dinyatakan bersalah telah melakukan tindak pidana perdagangan orang ke luar negeri hingga korban yang masih di bawah umur tereksploitasi," ujarnya.
Khusus bagi Hulpa, jelasnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Mataram memberikan pidana denda tambahan dengan mewajibkan untuk membayar biaya restitusi kepada korban Juliani sebesar Rp16.485.375.
"Bahasanya ganti kerugian, apabila denda tersebut tidak dibayar hingga waktu yang telah ditentukan, maka wajib diganti dengan kurungan tambahan selama tiga bulan," ucapnya.
Putusan pengadilan ini diberikan lebih rendah dibandingkan tuntutan yang telah disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejati NTB.
Sebelumnya, JPU menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama empat tahun penjara dan pidana denda Rp120 juta subsidair tiga bulan. Khusus untuk Hulpa, mendapat pidana denda tambahan untuk membayar biaya restitusi kepada Juliani sebesar Rp36.485.375.
Besar biaya restitusi tersebut didapatkan dari hasil hitungan tim dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Kedua terdakwa merekrut dan memberangkatkan Sri Rabitah bersama Juliani ke Qatar pada Juni 2014 namun ternyata mereka dikirim ke Abu Dhabi. Pada saat diberangkatkan Juliani masih di bawah umur dengan berkasnya dipalsukan.