Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Polsek Garut Tangkap Sindikat Perdagangan Orang ke Bali

Kepolisian Resor Garut, Jawa Barat, berhasil mengungkap sindikat perdagangan orang dengan modus akan dijanjikan bekerja di kafe yang akhirnya dipaksa menjadi pekerja seks komersial di Bali.
Ilustrasi
Ilustrasi

Bisnis.com, GARUT—Kepolisian Resor Garut, Jawa Barat, berhasil mengungkap sindikat perdagangan orang dengan modus akan dijanjikan bekerja di kafe yang akhirnya dipaksa menjadi pekerja seks komersial di Bali.

"Kasus ini berhasil terungkap berdasarkan laporan orang tua korban, kemudian kami tindak lanjuti sampai akhirnya menangkap pelaku dan mengamankan korban di Bali," kata Kepala Kepolisian Resor Garut AKBP Budi Satria Wiguna kepada wartawan di Garut, Minggu (18/3/2018).

Ia menuturkan, sindikat perdagangan orang itu sudah beroperasi selama empat tahun dengan mencari korbannya dari beberapa daerah di Jawa Barat, termasuk korbannya yang berhasil terungkap berasal dari Kabupaten Garut.

"Ini sindikat sudah empat tahun, kita dalami dengan memerintahkan anggota Reskrim kami untuk ungkap kasus ini," katanya.

Ia menyampaikan, dari kasus tersebut polisi berhasil menangkap delapan tersangka yang memiliki peran berbeda-beda yakni sebagai bos, pencari korban, dan kurir termasuk oknum petugas bandara juga terlibat dalam kasus tersebut.

Mereka, lanjut dia, berhasil ditangkap di tempat berbeda yakni di Kabupaten Garut, dan di Denpasar, Provinsi Bali, hingga akhirnya dibawa ke Markas Polres Garut.

"Pelakunya ada beberapa orang Garut," katanya.

Ia mengungkapkan, selain menangkap pelaku, polisi juga berhasil mengamankan 20 korban dari berbagai daerah yang menjadi korban perdagangan orang di Bali.

"Semuanya ada 20 korban, kita bawa ke sini (Garut)," katanya.

Polisi juga mengamankan barang bukti kejahatan para tersangka seperti catatan pemasukan vila, buku pemasukan wanita yang dijadikan pekerja seks komersial, catatan milik korban, handuk warna putih, sprei, kontrasepsi, sabu-sabu batang, uang, telepon seluler.

Para tersangka seluruhnya mendekam dalam sel tahanan untuk pemeriksaan hukum lebih lanjut dan diancam Pasal 2 Undang-undang RI Nomor 21 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Pemberantasan Perdagangan Orang.

"Ancaman kurungan penjara minimal tiga tahun dan maksimal 15 tahun," katanya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : News Writer
Editor : Miftahul Ulum
Sumber : Antara

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper