Bisnis.com, DENPASAR -- Majelis Utama Desa Pakraman mengimbau masyarakat Bali untuk tidak menitipkan di rumah sakit selama rentetan Upacara Wali Krama di Pura Besakih.
Ketua Majelis Utama Desa Pakraman (MUDP) Jero Gede Suwena Putus Upadesha mengatakan ada salah persepsi dari masyarakat di Bali mengenai prosesi pengurusan jenasah.
Sesuai dengan surat ederan yang dikeluarkan Parisadha Hindu Dharma Indonesia (PHDI) mengenai penyelenggaraan Upacara Panca Wali Krama, masyarakat dilarang melakukan upacara Ngaben sejak 20 Januari 2019 sampai 4 April 2019.
Di lapangan, masyarakat memaknainya dengan tidak melakukan prosesi penguburan mayat dan terpaksa menitipkan di rumah sakit. Saat ini rumah sakit pun kewalahan dalam mengurus penitipan jenasah.
Salah satunya Rumah Sakit Mangusada, Badung hingga Selasa (19/2/2019) telah menerima 104 jenasah. Lantaran kapasitas kamar mayat yang tidak memenuhi, ada sebanyak 30 jenasah yang ditempatkan di tenda luar rumah sakit.
Lantaran kondisi ini, MUDP mengimbau masyarakat untuk tidak menitipkan mayat karena penguburan jenasah boleh dilakukan. Hanya prosesi ngaben yang tidak diperkenankan kecuali untuk pendeta.
Baca Juga
Adapun ngaben adalah prosesi pembakaran mayat yang dapat dilakukan langsung dengan membakar badan kasar ataupun tulang sisa yang telah dikubur.
"Jenazah harusnya dihormati dan ditempatkan dengan baik, kebanyakan orang menempatkan jenasah begitu saja di rumah sakit," katanya, Selasa (19/3/2019).
Dia menjelaskan, penguburan jenasah boleh dilakukan saat sore maupun malam hari. Setelah proses penguburan dilakukan masyarakat dipastikan tidak akan terkena cuntaka atau keadaan kotor dan dapat melakukan persembahyangan seperti biasa.
"Jika ada jenasah mohon segera dipindahkan ke setra (kuburan) dan diselesaikan dengan mekingsan ring geni (pembakaran dengan abu disimpan di guci) atau pertiwi (penguburan," katanya.