Bisnis.com, DENPASAR – Pemerintah Provinsi Bali sebentar lagi dapat mengakses laporan penerimaan pajak hotel dan restoran masing-masing kabupaten/kota melalui sebuah dashboard yang mengintegrasikan informasi potensi dan penerimaan.
Gubernur Bali I Wayan Koster telah merilis Peraturan Gubernur Nomor 2 tahun 2019 tentang integrasi sistem dan data pajak hotel dan restoran secara elektronik di Provinsi Bali.
Diakuinya, pajak hotel dan restoran (PHR) memang merupakan kewenangan kabupaten dan kota, namun perlu diterapkan sistem yang mengintegrasi seluruh penerimaan pajak tersebut sehingga perkembangan wajib pajak dan potensi penerimaan dapat dimonitor.
Menurutnya, sistem informasi yang terintegrasi mengenai pendapatan pajak hotel dan restoran akan membantu kabupaten kota dalam mengoptimalkan pendapatan, database yang lebih akurat, hingga tertib administrasi.
Selama ini, pencatatan akan penerimaan PHR kerap kali terjadi kebocoran bahkan dengan pelaporan ganda. Dengan dashboard ini, Pemprov Bali dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nantinya dapat meningkatkan pengawasan terhadap penerimaan PHR.
“Pajak Hotel dan Restoran merupakan kewenagan kabupaten kota tetapi KPK memberi arahan pada November lalu agar dibuat sistem untuk mengintegrasikan sehingga bisa dimonitor,” katanya, Selasa (12/2/2019).
Kepala Unit Koordinasi dan Supervisi Bidang Pencegahan (Korsupgah) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Asep Rahmat Suwanda mengatakan akan mendorong kabupaten maupun kota di Bali untuk memiliki peraturan serupa dengan Pergub No 2 tahun 2019 tersebut.
Tujuannya agar sistem integrasi ini juga memiliki kekuatan hukum di masing-masing kabupaten kota. Terlebih, penerimaan PHR memang berada di kewenangan kabupaten dan kota.
“Kita seragamkan sistem supaya bisa betul-betul terintegrasi,” katanya.
Dia optimistis, sistem terintegrasi ini akan mengoptimalkan penerimaan PHR di Bali. Ada dua pekerjaan rumah yang sedang didorong KPK agar realisasi PHR ini semakin tinggi.
Pertama, mengoptimalisasikan penerimaan pajak secara online atau non tunai dari sebelumnya manual. Kedua, mengitegrasikan penerimaan pajak PHR online melalui sistem integrasi yang dapat dimonitor pemerintah provinsi.
“Kuncinya koordinasi, kalau kabupaten kota dengan provinsi dan BPD Bali [pihak bank] maupun wajib pajak tidak kompak ya tidak akan jalan, komitmennya tidak sama-sama bekerja tetapi bekerja sama,” katanya.