Bisnis.com, DENPASAR – Bali sedang menggodok rencana pengelolaan penyisihan Pajak Hotel dan Restoran dari kabupaten Badung ke pemerintah provinsi.
Wakil Gubernur Bali Tjokorda Oka Artha Ardhana Sukawati mengatakan pihaknya akan berbicara lebih lanjut mengenai rencana ini dengan pemerintah Badung.
Selama ini, Badung masih mengelola langsung pembagian Pajak Hotel dan Restoran (PHR) dari daerahnya ke enam kabupaten lainnya.
Usulan mengembalikan pengelolaan penyisihan PHR Badung ke Provinsi datang dari Fraksi Partai Golkar dan Gerindra DPRD Bali.
“Saya berharap lembaga dewan untuk turut memfasilitasinya,” katanya, Senin (28/1/2019).
Adapun Badung melakukan penyisihan PHR sebesar 15% ke enam kabupaten lain di Bali. Kabupaten tersebut yakni Bangli, Karangasem, Klungkung, Tabanan, Jembrana, dan Buleleng.
Baca Juga
Kepala Dinas Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Badung memerinci realisasi PHR kabupaten tersebut pada 2015 adalah sebesar Rp2,8 triliun.
Total penyisihan PHR yang didapat enam kabupaten tersebut yakni sebesar Rp250 miliar.
Penyisihan PHR untuk enam kabupaten tersebut telah dilakukan secara langsung oleh Badung sejak 2017.
Adapun anggaran penyisihan PHR yang diberikan untuk enam kabupaten tersebut pada 2017 yakni sebesar Rp342 miliar.
Dana penyisihan PHR untuk enam kabupaten kembali ditambah sebesar Rp17 miliar seteah danya APBD Perubahan.
“Penyisihan PHR tersebut setelah dipotong untuk desa,” katanya.