Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Denpasar Layani Perpanjangan Izin Usaha Secara Daring

Pemkot Denpasar memberikan kemudahan dan efisiensi layanan publik untuk pengurusan perpanjangan izin usaha secara daring.
Online Single Submission dapat diakses di laman http://oss.ekon.go.id/web/.
Online Single Submission dapat diakses di laman http://oss.ekon.go.id/web/.

Bisnis.com, DENPASAR — Pemkot Denpasar memberikan kemudahan dan efisiensi layanan publik untuk pengurusan perpanjangan izin usaha secara daring.

Plt. Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Denpasar I Gusti Ngurah Mandala Putra mengatakan berbagai inovasi dilakukan untuk memudahkan warga mengakes layanan publik.

“Animo warga mengakses layanan izin secara online cukup tinggi, selain menghemat waktu, juga mudah diakses dari mana saja,” katanya, Senin (7/1/2019).

Menurut Mandala pada 2018 warga yang memanfaatkan sistem daring dalam perpanjangan izin cukup tinggi hingga mencapai 4.187 izin usaha.

Kata dia daftar ulang izin usaha secara daring ini sangat diminati warga karena kepraktisan dan kemudahan aksesnya.

Proses dan persyaratan pengurusan izin secara daring tertera jelas di situs resmi Pemkot Denpasar.

Ia menjelaskan pelayanan tanda tangan elektronik juga diharapkan mempercepat proses pengurusan izin secara daring sebagai wujud nyata pemkot memberikan pelayanan prima bagi warganya.

“Tentu kami terus berupaya maksimal, karena sekarang pemerintah harus lebih fleksibel dan dapat beradaptasi dengan teknologi serta digitalisasi, termasuk mewujudkan Denpasar Smart City melalui program-program yang berbasis digital,” tuturnya.

Terkait dengan PP No 24 Tahun 2018 tentang Perizinan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik, kata dia sudah disediakan aplikasi ‘online single submission’ (OSS) yang diterbitkan untuk dan atas nama menteri, pimpinan lembaga, gubernur, atau bupati/wali kota kepada pelaku usaha melalui sistem elektronik yang terintegrasi dengan data kependudukan, pajak, dan data terkait akte.

“Di Kota Denpasar ini sudah diterapkan sejak Oktober 2018, NIK, NPWP dll. tervalidasi di sistem itu, maka akan terbit NIB (Nomor Induk Berusaha) sebagai pengganti Tanda Daftar Perusahaan. Jadi, semua perusahaan harus memiliki NIB ini,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Miftahul Ulum
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper