Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Proteksi Pekerja Migran, Komisi IX DPR Pantau Kesiapan Gianyar Bali

Rombongan Komsisi IX DPR RI berkunjung ke Gianyar untuk menghimpun data dan informasi terkait kesiapan daerah memberikan perlindungan kepada warganya yang bekerja di luar negeri atau tenaga migran.
Ilustrasi pekerja migran/ANTARA-Reza Novriandi
Ilustrasi pekerja migran/ANTARA-Reza Novriandi

Bisnis.com, GIANYAR—Rombongan Komsisi IX DPR RI berkunjung ke Gianyar untuk menghimpun data dan informasi terkait kesiapan daerah memberikan perlindungan kepada warganya yang bekerja di luar negeri atau tenaga migran.

Tenaga Ahli Komisi IX DPRRI Aryanti mengatakan semakin tingginya minat masyarakat untuk bekerja diluar negeri, pemerintah perlu memberikan perlindungan.

“Kami menghimpun data dan informasi terkait kesiapan daerah dalam mengimplementasikan Undang-undang Nomor 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia,” katanya, saat kunjungan ke Kantor LTSP Disnaker Gianyar, Senin (26/11/2018).

Menurut Aryanti Komisi IX DPRI secara rutin turun ke daerah memantau kesiapan daerah mengimplementasikan undang-undang tersebut. 

Dalam kunjungan itu ikut hadir pihak keimigrasian, kepolisian, BNN dan Perusahaan Pengiriman Tenaga Kerja Indonesia Swasta (PPTKIS)  dan OPD terkait.

Dalam UU ini, kaanya,  telah diatur dengan jelas apa yang menjadi hak dan kewajiban para pekerja migran Indonesia, seperti berhak mendapat mendapat pekerjaan sesuai kompetensinya, upah, memperoleh dokumen dan perjanjian kerja hingga berhak memperoleh perlindungan dan bantuan hukum jika terjadi sesuatu yang tidak diinginkan.

Menurut Aryanti setiap warga negara Indonesia berhak mengadu nasib keluar negeri, asalkan memenuhi syarat yang ditentukan seperti berusia minimal 18 tahun, memiliki kompetensi, sehat jasmani dan rohani, terdaftar dan memiliki nomor kepesertaan jaminal sosial dan memiliki dokumen lengkap yang dipersyaratkan.

Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Gianyar Anak Agung Dalem Jagadhita mengatakan minat warga untuk berkeja diluar negeri cukup tinggi bahkan meningkat setiap tahun.

Berdasarkan data jumlah tenaga migran di Gianyar pada 2016 tercatat 601 orang, pada 2017 mencapai jumlah 997 orang dan 2018 ini hingga akhir Oktober 2018 sebanyak 641 orang. Mayoritas tenaga migran ini memilih kerja di Turki sebagai pekerja spa atau therapis.

Pemkab Gianyar khususnya telah melakukan sosialisasi UU No 18 tahun 2017 di antaranya saat menginformasikan lowongan kerja, mendokumentasikan kelengkapan, hingga memberikan perlindungan para para pekerja mulai dari sebelum berangkat bekerja, saat bekerja di luar negeri hingga mereka mengakhiri masa kontraknya.

“Bekerja di luar negeri yang aman harus sesuai prosedur, agar tidak menimbulkan masalah dikemudian hari. Warga yang ingin bekerja keluar negeri hendaknya terlebih dahulu mencari informasi yang akurat agar tidak mudah tertipu oleg oknum yang tidak bertanggung jawab,” katanya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Rustam Agus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper