Bisnis.com, DENPASAR — Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen Bali banyak menerima pengaduan warga yang menghadapi masalah akibat praktik trannya.
Direktur Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen (YLPK) Bali I Putu Armaya mengatakan konsumen di antaranya merasa tidak nyaman karena ketidakpastian informasi di syarat dan ketentuan yang terdapat di aplikasi dengan krnystssn pratiknya.
“Banyak nasabah yang, misalnya, mempersoalkan besaran bunga yang berubah-ubah, tidak seperti yang tercantum dalam aplikasi,” katanya, Selasa (20/11/2018).
Menurut Armaya komplain tersebut antara lain dilakukan setelah konsumen mendapatkan telepon berulang-ulang tentang perubahan bunga. Namun, hingga sejauh ini konsumen belum melaporkan secara resmi permasalahan yang dihadapinya ke kepolisian maupun Otoritas Jasa Keuangan, kendati diduga terdapat pelanggaran proses peminjaman.
Pihaknya masih mempelajari berbagai pengaduan dan konsultasi perihal pinjaman online yang belakangan marak seiring dengan perkembangan tren teknologi finansial.
Armaya berpesan kepada calon konsumen untuk berhati-hati memanfaatkan pinjaman tersebut dengan terlebih dulu memastikan lembaga pemberi pinjaman memiliki izin resmi.
Baca Juga
Bila mengacu pada Undang -undang No.8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen pada 4 konsumen punya hak atas informasi yang benar, jelas dan jujur, termasuk mengenai layanan jasa produk pinjaman online tersebut.
“Jadi, tidak boleh memberikan informasi yang menyesatkan, jika ada pelanggaran, hal ini termasuk tindak pidana,” jelasnya.
Sesuai pasal 62 undang-undang tersebut, pelaku pelanggaran bisa dipidana penjara 5 tahun dan denda paling banyak Rp2 miliar. Beberapa poin yang harus diwaspadai sebelum bertransaksi dengan pinjaman online adalah: pertama, jangan tergiur oleh bujuk rayu, iklan/promosi.
Kedua, pastikan telah membaca dengan cermat dan memahami semua ketentuan/peraturan teknis yang dibuat oleh lembaga pinjaman online. Ketiga, pastikan bertransaksi dengan lembaga yang telah terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
“Saat ini terdapat 300-an lembaga pinjaman onlineberoperasi di Indonesia, tetapi yang berizin hanya 70-an saja,” kata Armaya.
Hal lain yang perlu diperhatikan, konsumen harus mengetahui cara pembayaran, cara penagihan, besaran denda harian, dan besaran komisi/bunga.
“Selain itu jangan pernah menunggak dan atau melewati jatuh tempo pembayaran, kecuali jika ingin terjerat utang bunga berbunga yang mencekik leher,” ujarnya.
Sebaiknya konsumen memilih pinjaman online dengan besaran bunga/komisi dan denda harian yang paling rendah.
“Segera laporkan (ke OJK/polisi) jika terjadi dugaan penyadapan/ penyalahgunaan data pribadi secara berlebihan dan atau teror fisik oleh penyelenggara pinjaman online,” katanya.
Ia juga mengingatkan perlunya kewaspadaan agar data pribadi yang ada pada telepon seluler mulai nomor telepon bahkan footo pribadi.
“Data pribadi ini kemungkinan bisa dijadikan alat untuk menekan jika menunggak atau terlambat bayar angsuran,” ujarnya.